Daerah Hukrim Pemerintahan

Kamis, 14 Januari 2021 - 18:03 WIB

4 tahun yang lalu

logo

Struktur pimpinan Ketua, Sekretaris dan Bendahara Lembaga Pergerakan Peduli Pelestarian Lingkungan Jawa Timur (P3L Jatim). (Foto : Dok / klikku.net / Anam)

Struktur pimpinan Ketua, Sekretaris dan Bendahara Lembaga Pergerakan Peduli Pelestarian Lingkungan Jawa Timur (P3L Jatim). (Foto : Dok / klikku.net / Anam)

Endus Reklamasi Ilegal, Satpol PP Bangkalan Susun Agenda Hentikan Aktivitas PT. GSM

Bangkalan — Aktivitas reklamasi PT. Galangan Samudera Madura (PT. GSM) di Pesisir Desa Sembilangan yang diduga ilegal dan dikeluhkan warga nelayan saat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangkalan, Provinsi Jawa Timur mulai mengendusnya.

Walau sebelumnya diketahui tidak ada koordinasi birokrasi perihal aktivitas reklamasi tersebut dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan pada Satpol PP perihal aduan masyarakat Desa Sembilangan yang berharap agar aktivitas reklamasi itu segera dihentikan.

Namun angin segar dari Satpol PP mulai berhembus, menurut Supyan Ketua Pergerakan Peduli Pelestarian Lingkungan Jawa Timur (P3L Jatim) menyatakan pihaknya mendapat informasi mengenai kesigapan Satpol PP dalam merespon keluhan warga Desa Sembilangan tersebut.

Supyan mengaku Satpol PP saat ini mulai menyusun tahapan agenda penghentian aktivitas reklamasi PT. GSM tersebut mulai dari penerbitan nota dinas oleh Kasi Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Nur Avivi, S.Sos, M.Si pada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP).

Nota Dinas
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangkalan mengenai respon dumas perihal aktivitas reklamasi PT. GSM di Pesisir Desa Sembilangan. (Foto : Dok / ist / klikku.net / Anam)

“Tertanggal 13 Januari 2021 Satpol PP membuat Nota Dinas dengan perincian Informasi terkait aktivitas reklamasi PT. GSM dilapangan yang tidak ada izin Reklamasi, dokumen kepemilikan tidak lengkap, warga sekitar lokasi tidak setuju dengan adanya kegiatan PT. GSM, Ijin Amdal Lalin tidak ada, adanya rencana aksi unjuk rasa pada Pemerintah Kabupaten Bangkalan dari warga sekitar.” ujar Supyan pada klikku.net Kamis (14/01) malam.

Pada nota dinas tersebut menurut Supyan juga memuat perihal Informasi Pemilik PT. GSM atas nama Mustoffa yang berkantor di Jl. Perum Griya Abadi.

Selain itu pada nota dinas tersebut juga tertuang tentang saran dan tindakan yang akan dilakukan Satpol PP Bangkalan diantaranya akan berkoordinasi dengan PT. GSM, Pemerintah Kabupaten Bangkalan akan melakukan penghentian sementara kegiatan PT. GSM dan menyarankan PT. GSM agar mengurus semua kelengkapan dokumen perijinan.

Berkaitan dengan agenda Satpol PP tersebut hal lain menurut Supyan diluar dugaan dan baru pihaknya sadari yakni kelambanan kolaborasi kinerja DPMPTSP Bangkalan merupakan faktor vital ganjalan lambannya penghentian aktivitas reklamasi PT. GSM yang diduga kuat masih ilegal.

“Hal itu menambah keyakinan kami bahwa kesulitan Pemkab Bangkalan melakukan penutupan terhadap reklamasi bodong ini (aktivitas reklamasi PT. GSM) hanya karna lemotnya DPMPTSP dalam berkordinasi dengan OPD lain yang terkait, karna saya juga mendapat informasi dari pihak Satpol PP bahwa sudah dua hari ini Ainul Ghufron Kepala DPMPTSP selalu menghindar dengan alasan yang tak jelas,” keluh Supyan bernada geram.


Editor : Redaktur

Artikel ini telah dibaca 1051 kali

Baca Lainnya