Hukrim

Rabu, 20 Januari 2021 - 13:03 WIB

4 tahun yang lalu

logo

Penyebar Berita Hoax Meninggalnya Danramil Kebomas dan Kasdim 0817 Gresik Setelah Disuntik Vaksin Sinovac Ternyata Seorang Narapidana

Gresik, klikku.net – Sat Reskrim Polres Gresik yang di back up Subdit Cyber Dit Reskrimsus Polda Jatim akhirnya mengungkap pelaku penyebar hoax meninggalnya Kasdim 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi usai disuntik vaksin sinovac.

Menurut Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo, pelakunya adalah Tri Setyo (44), warga Griyo Asri Taman Sidoarjo. Yang saat ini sedang menjalani hukuman, sebagai narapidana kasus pembunuhan di Lapas Porong Sidoarjo.

“Motif pelaku menyebarkan hoax atau berita bohong adalah untuk mepengaruhi masyarakat, agar tidak mau divaksin,” ujar Slamet Hadi Supraptoyo, saat memimpin konfrensi pers di Polres Gresik, Rabu (20/1/2021).

Kejadian bermula saat pelaku melihat status WA saudaranya, yang memasang foto Mayor Gatot Supriyono, Danramil Kebomas, dengan caption ‘innalilahi wainnaillahirojiun.’

Lalu pelaku bertanya terkait identitas dan penyebab kematian orang dalam foto tersebut ke saudaranya. Yang dijawab bahwa foto tersebut adalah almarhum Danramil Kebomas Gresik yang meninggal dunia. Namun belum diketahui penyebab kematiannya.

“Pelaku lalu meminta dikirimkan foto itu ke ponsel miliknya. Kemudian ia memasang foto tersebut di status WA-nya dengan memberi caption, ‘Innalillahi wainnaillahirojiun, vaksin pertama, Kasdim 0817 Gresik, Mayor Sugeng Riadi, tadi malam Danramil Kebomas Gresik meninggal akibat siang disuntik vaksin. Pagi proses pemakaman. Hati-hati bahaya vaksin ini nyata. Kemudian menyebarkannya ke sejumlah grup WA,” pungkas Slamet.

Pelaku dapat dijerat hukum dengan Pasal 45A ayat 1 Undang-undang RI No.19 th 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 Th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No.11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.

Yakni Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp. 1 milyar.

Turut Hadir dalam kegiatan ini Kabid Humas Polda Jatim, Kapendam V Brawijaya, Wadir Reskrimsus Polda Jatim, Kapolres Gresik, dan Dandim 0817 Gresik.


Reporter: Ahmad

Editor: Joe Meito

Artikel ini telah dibaca 240 kali

Baca Lainnya