Surabaya, klikku.net – Guna menekan penyebaran Covid-19, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya gekar operasi yustisi di Pasar Ikan Pabean, Jumat (22/1/2021).
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, kegiatan ini untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan.
“Sebagai implementasi Inpres No.6 Tahun 2020, Pergub No.188 Tahun 2021, Perwali No.02 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Walikota Surabaya No.67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan,” jelasnya.
Dalam kegiatan ini, petugas menindak 6 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker. Selain sanksi push up, KTP mereka juga disita dan baru bisa diambil setelah membayar denda Rp 150 ribu melalui Bank Jatim.
Reporter: Basori
Editor: Joe Meito