Surabaya, klikku.net – Seorang warga Jalan Karangrejo Gg. 10 Surabaya, harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya. Sebab, ia berprofesi sebagai kurir narkoba.
Pria bernama Khusnul Arifin alias Ipin (33) itu, ditangkap polisi di kawasan Wonokitri Surabaya, saat mengantarkan barang haram itu pada pembelinya.
“Dari tangan tersangka kami amankan sabu seberat 0,4 gr, pada Senin (18/1/2021). Sabu itu, rencananya akan diberikan pada temannya Michael, yang berhasil melarikan diri dan saat ini masih DPO,” ujar Kanit Reskrim Iptu Risty, Minggu (24/1/2021).
“Setelah di tangkap dan dilakukan penggeledahan. Didapatkan barang bukti berupa sebungkus rokok. Didalamnya berisi sebungkus plastik kecil, berisi kristal warna putih yang diduga jenis sabu,” tambahnya.
“Ia juga mengaku jika narkotika jenis sabu itu adalah miliknya. Yang ia beli seharga Rp 400 ribu pada seseorang bernama Emyu, yang masih DPO. Kini kasusnya masih kami kembangkan, guna menangkap pelaku lain yang terlibat,” pungkas Risty.
Reporter: Ahmad
Editor: Joe Meito