Sidoarjo — Satreskrim Polsek Krian melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat). Razia kali ini dilakukan di Stasiun Krian, Sabtu (24/01/2021) pukul 23:00 sampai selesai.
Dalam razia kali ini, diduga bocor petugas hanya menemukan tikar yang ada gambar dadu, dan kardus yang diduga sebagai alas untuk main judi dadu.

Barang bukti yang ditemukan petugas saat melakukan razia. (Foto : dok ist /klikku.net )
Kapolsek Krian, Kompol Muhlason mengatakan, pihaknya aka terus menggencarakan razia, apalagi Sidoarjo menerapkan, Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dalam razia malam tadi petugas juga menyisir warung kopi, kafe – kafe yang masih buka, sedikitnya petugas memberikan 7 sanksi tilang yustisi kepada pemilik usaha, dan 87 peringatan kepada pengunjung.
“Kita akan melakukan razia terus setiap malam, guna menekan penyebaran virus Covid 19,” ujar muhklason.
Muhlason juga menghimbau kepada masyarakat, agar mematuhi protokol kesehatan (Protkes). Di Indonesia masih tinggi angka penyebaran virus Covid-19, dan menghimbau kepada pemilik warung kaki lima agar bisa menerapkan jam malam, ujarnya.
Salah satu pemilik warung kopi mengaku dirinya memang salah, karna kurang menghiraukan aturan pemerintah.
“Iya mas memang saya salah, mau saya tutup warungnya masih ada yang minum kopi, ya mau gimana lagi memang kita salah,” ujar salah satu pemilik warung.
Reporter : HJ
Editor : Redaksi