Hukrim

Selasa, 26 Januari 2021 - 13:56 WIB

4 tahun yang lalu

logo

‘Jual’ Anak Dibawah Umur, Mucikari Online Diamankan Polda Jatim

Surabaya, klikku.net – Unit IV Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur.  Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AP (21).

Menurut Wadir Krimsus AKBP Zulham Efendi, kasus ini bermula saat korban ‘Mawar’ meminta tersangka untuk dibantu boking order (BO) secara online.

“Kemudian tersangka AP mengunggah konten berisi penawaran jasa layanan prostitusi di media sosial MiChat, Facebook, serta Whatsap. Tersangka juga mematok tarif bervariasi antara 500 ribu hingga 2 juta untuk layanan prostitusi ini,” ujar Zulham, Selasa (26/1/2021).

“Namun karena ‘Mawar’ ini masih berusia 15 tahun. Maka kasus ini merupakan prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur, “tambahnya.

Kasus ini terungkap saat Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatiim melakukan Patrol Siber (cyber patrol), dan menemukan unggahan tersebut. Setelah dianalisa dan dilakukan penyelidikan, diketahui keberadaan pemilik akun pengunggah konten itu.

“Pada Kamis (21/1/2021), kami menangkap tersangka AP di rumahnya, di kawasan Waru, Sidoarjo. Kami juga mengamankan barang bukti berupa, ponsel Xiaomi Redmi Note 9 dan Asus,” pungkasnya.

Rencananya, tersangka akan dijerat pasal UU No. 9/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 296 KUHP. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.


Reporter: Ahmad

Editor: Joe Meito

Artikel ini telah dibaca 234 kali

Baca Lainnya