Surabaya, klikku.net – Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Surabaya mengamankan Djoko Prajitno (56), warga Jalan Kranggan Gg. 4 Surabaya, karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Menurut Kanit PPA Iptu Fauzy Pratama, pelaku dilaporkan orang tua korban yang masih berusia 9 tahun ke polisi, pada Sabtu (23/1/2021).
“Pelaku Djoko ini merupakan seorang residivis yang pernah dipenjara 1 tahun dalam perkara yang sama pada tahun 2000. Ternyata tak kapok. Dan justru mengulangi perbuatannya,” ujarnya, Rabu (27/1/2021).
“Modusnya, pelaku membujuk korban dengan meminjamkan ponsel miliknya. Saat itulah, pelaku meraba dan menciumi organ intim korban. Bahkan pelaku juga berusaha menyetubuhi korban. Untunglah paerbuatan bejat pelaku ini, terpergok orang tua korban,” pungkasnya.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU RI No. 17 th 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no.23 th 2002, Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Reporter: Ahmad
Editor; Joe Meito