Surabaya – Buronan terpidana kasus kepabeanan Crisna Palupi Saraswati ditangkap Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung di Malang Jawa Timur, Rabu (27/1/2021).
Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, M. Ali Rizza mengatakan, tertangkapnya daftar pencarian orang (DPO) Crisna Palupi Saraswati, berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Pidsus di lapangan didapatkan info bahwa Terpidana sudah pindah domisili di kota Malang.
Tim Pidsus sempat kesulitan untuk mengeksekusi terpidana dikarenakan terpidana berpindah domisili dan tidak lagi tinggal di Kota Surabaya.
Kemudian Tim Pidsus berkordinasi dengan Dinas Dukcapil Kota Malang dan mendapatkan petunjuk tentang keberadaan terpidana. “Kami langsung menuju tempat lokasi untuk mengeksekusinya, terpidana juga bersikap kooperatif,” ujar M. Ali Rizza.
Dalam pelaksanaan eksekusi, Tim Pidsus didampingi anggota Polri dan Ketua RT setempat.
Ali menjelaskan, terpidana Crisna Palupi Saraswati dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.2077 K/Pid.sus/2012 dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp. 100.000.000, subsider 3 bulan kurungan.
Selanjutnya terpidana dititipkan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Redaktur : Rizchi Hari Setiawan