Hukrim

Rabu, 27 Januari 2021 - 13:44 WIB

3 tahun yang lalu

logo

Polrestabes Surabaya Gagalkan Penyelundupan 8,5 Kg Sabu Jaringan Internasional

Surabaya, klikku.net Upaya Holil (42) warga Jalan Sindujoyo 6 Gresik dan Dedy Irawan (31) warga Desa Ngawen Rt 02/02 Sedayu Kabupaten Gresik untuk menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Jawa Timur gagal. Saat keduanya disergap dan ditembak kakinya, lalu ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Bersama mereka, ditangkap juga Jois Sandi (30) warga Jatisari Sidoarjo, Moch. Zanuar (18) warga Jalan Sambisari Surabaya. M. Ariyansa (25) warga Desa Asem Manis, Sedayu Gresik, dan M. Rusli (25) warga Dusun Barangan Desa Bunajih Bagkalan.

Menurut Waka Polrestabes Surabaya AKBP Hartoyo, Holil dan Dedy merupakan koordinator kurir dan pengawas sabu jaringan Malaysia dan China yang dikirimnya. Sementara 4 (empat) pelaku lainnya adalah kurir sabu. Dari para tersangka, diamankan sabu seberat total 8,5 kg.

“Kasus ini bermula dari ditangkapnya Jois Sandi dan Moch. Zanuar di Waru Sidoarjo pada, Kamis (12/11/2020). Dari kedua kurir ini, kami amankan sabu seberat masing-masing 48 gr dan 54,9 gr,” ujarnya, Rabu (27/1/2021).

“Berdasarkan keterangan keduanya, setelah mengumpulkan data dan informasi, serta analisa melalui IT, Kami berhasil menangkap M. Ariyansa dan M. Rusli. Termasuk mengirim Tim Opsnal menuju pulau Sumatera, guna mencari keberadaan Holil dan Dedy Irawan. Sebab mereka ini adalah koordinator kurir sabu,” tambahnya.

Akhirnya, tim opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap keduanya pada Jumat (22/1/2021) siang di SPBU Sengeti Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi

“Karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. Maka keduanya kami beri tindakan tegas, keras dan terukur, berupa tembakan di kaki guna melumpuhkan. Dari Holil dan Dedy Irawan, kami menemukan sabu seberat 8kg, yang mereka sembunyikan di karpet jok mobil Ertiga warna grey Nopol L 1705 RZ yang mereka kendarai,” ungkap Hartoyo.

Dari pengakuan para tersangka,, mereka telah beroperasi dan mengirim sabu ke Jawa Timur sejak Oktober 2020.”Total sabu yang sudah mereka kirim lebih kurang 40 Kg, dengan upah Rp 20 juta per kg,” pungkasnya Hartoyo,

Rencananya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132(1) UU No 35 tahun 2009 tentang psikotropika, dengan sanksi pidana maksimal hukuman mati.


Reporter: Ahmad

Editor: Joe Meito

Artikel ini telah dibaca 277 kali

Baca Lainnya