Bangkalan — Dengan adanya Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) maka akan semakin membantu tugas-tugas pemerintah daerah dalam menyajikan informasi perencanaan dan penatausahaan keuangan daerah diharap dapat mewujudkan pemerintahan daerah yang akuntable dan transparan.
“Sebab SIPD ini merupakan ruh terintegrasinya informasi mengenai tahapan pemerintah daerah provinsi sampai ke pusat.” ujar Acek melalui keterangan tertulisnya pada redaksi Minggu (31/01).
Mulai dari tahap perencanaan penyusunan KUAPPAS, RPJMD, RKPD, RAPBD, dan sampai penetapan APBD, pihaknya selaku lembaga steakholder menyambut baik kehadiran SIPD ini, sebab menurut Acek akan sangat mempermudah pihak terkait dalam membantu menyusun perencanaan dan penatausahaan keuangan, sehingga pekerjaan penyelenggara pemerintah akan lebih efisien, karena selama ini menurutnya perencanaan tersebut dilakukan menggunakan e_planning.
Sedangkan penatausahaan keuangan selama ini kata Acek masih menggunakan Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda) milik Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Akselerasi implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan ruh terintegrasinya sistem yang transparantif, adaptif, inovatif, responsif, dan dinamis. Semua akan dilakukan dengan tahapan dan proses yang mengikuti perkembangan iptek.” ujar Acek sekjen PSSI Bangkalan dua periode.
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 sebagai wujud laju penyelenggaraan pemerintah. Asas manfaatnya menurut Acek pemuda asal Kecamatan Labang itu akan dirasakan semua pihak termasuk masyarakat bawah.
APBD disusun berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
“Tim pelaksana TPKD, Bapedda, Sekda dan Keuangan, mereka saat ini mengaku merasa kebingungan mengimplementasikan SIPD termasuk ada beberapa catatan penting OPD terkait dari Protokol Bupati ketika dalam perencanaan lima acara hanya dianggarkan lima kali untuk selanjutnya tidak akan mendapatkan anggaran dan tidak bisa berangkat pada agenda yang belum dimasukan pada nomenklatur.” jelas Acek.
Selanjutnya sebagai steak holder pihak APMP Jatim mengajak untuk saling bahumembahu dalam rangka membantu pemerintah mewujudkan amanah UU Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.