Sidoarjo- Melanggar protokol kesehatan (Prokes) Kafe Karaoke mama Devi di Jalan Raya Tropodo, Krian, Sidoarjo ditutup paksa oleh petugas gabungan saat operasi yustisi, Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 17.30 WIB. Mereka melanggar protokol kesehatan karena tak menjaga jarak.
Kapolsek Krian Kompol Mukhlason mengatakan, lokasi penutupan kafe karaoke tersebut berada di Ruko Perum De Graha Cafe Mama Devi Tropodo. Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan dua pemandu lagu yang tengah memandu karaoke bersama pengunjung.
“Dari depan karaoke ini tutup, tapi waktu masuk didalamnya itu kami menemukan ada dua pemandu lagu. Para pengunjung juga tak taat prokes, tidak memakai masker,” kata Mukhlason, Rabu (3/2/2021).
Mukhlason mengatakan, operasi yustisi ini dilakukan demi memutus dan menindak para pelaku usaha yang membandel tidak menerapkan protokol kesehatan maupun melanggar jam malam.”PPKM Jilid II ini harus ada penurunan yang signifikan agar ekonomi di Kabupaten Sidoarjo bisa berjalan sekaligus angka penularan Covid-19 bisa ditekan,” jelasnya.
Dari penegakan yang dilakukan, petugas memberikan denda tipiring kepada 9 orang yang tujuh diantaranya sebagai pengunjung dan pemandu lagu tak mengenakan masker. Sementara dua lainnya sebagai pemilik usaha dikenakan sanksi administrasi serta penutupan tempat usaha.
“Operasi yustisi penindakan berupa sanksi administrasi kepada karaoke yang tidak mematuhi prokes. Kami juga mengamankan pemilik dan dua orang pemandu lagu untuk dimintai keteranga di Polsek Krian,” pungkasnya.
Reporter : Junaidi
Editor : Setya