Hukrim

Kamis, 4 Februari 2021 - 12:54 WIB

3 tahun yang lalu

logo

Sepi Orderan, Sopir Ojol Nyambi Jual Narkoba

Surabaya, klikku.net – Unit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya menangkap AHW (34) warga Jagir Surabaya, yang berprofesi sebagai kurir narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Menurut Kapolsek Gubeng Kompol Palma F Fahlevi, tugas pelaku ini adalah mengemas narkoba dalam bentuk paket, lalu mengirimnya secara ranjau, serta melalui jasa ekspedisi.

“Kami curiga dengan gerak gerik pelaku, yang meletakkan paket secara sembarangan di kawasan Ngagel Tama Tengah Surabaya. Setelah kami periksa, paket berisi hardisk yang dibungkus bubble warp warna hitam itu, ternyata di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu,” ujarnya, Kamis (4/2/2021).

“Setelah ditangkap dan diperiksa, ternyata pelaku AHW ini juga mengirim paket yang sama melalui jasa ekspedisi. Dari kasus ini, kami berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat total 519,88 gr, serta 519 butir pil ekstasi,” tambahnya.

“Untuk mengelabuhi petugas, paket itu berisi 8 (delapan) buah harddisk. 7 (tujuh) diantaranya asli, sedangkan sebuah harddisk kosong dan diisi dengan barang haram ini. Kini kasusnya masih kami kembangkan, untuk menangkap bandar maupun penerima paket yang masih DPO ,” pungkas Palma.

Sementara itu, pelaku AHW yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir ojek online (ojol) ini, mengaku terpaksa jadi kurir narkoba karena sepi orderan saat pandemi Covid-19.

“Butuh uang, sementara ojol sepi orderan. Sekali kirim narkotika ini, saya dibayar Rp 500 ribu. Tidak tahu siapa penerima paketnya. Saya hanya meletakkan di tempat atau mengirim melalui jasa ekspedisi sesuai perintah,” ujar AHW..

Rencananya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI no 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Reporter: Ahmad

Editor: Joe Meito

Artikel ini telah dibaca 314 kali

Baca Lainnya