Nasional

Senin, 8 Februari 2021 - 12:38 WIB

3 tahun yang lalu

logo

Buronan Kasus Korupsi Barang dan Jasa di PT. Dok Perkapalan Surabaya ditangkap Kejari Tanjung Perak Surabaya

Surabaya – Kejari Tanjung Perak Surabaya, kembali menangkap Yani Uti Puspita, ,  buronan kasus tindak pidana korupsi Pengadaan barang dan Jasa di PT Dok perkapalan Surabaya Tahun 2009 lalu.

Informasi penangkapan buronan Yani ini terdiri dari dua tim yakni Tim Intelijen dan Tim Pidsus dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, M. Ali Rizza mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Tabur Kejari Tanjung Perak Surabaya, Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Yani Uti Puspita berada di Surabaya.

“Kami terjunkan dua tim yakni Inteligen dan Pidsus untuk menindak lanjuti keberadaan DPO tersebut,” ujar M.Ali Rizza,  Senin (8/2/2021).

Ternyata keberadaan buronan Yani, kos di jalan Banyu Urip kidul Gg V/16 RT 3 RW 5 Kamar No 2 Surabaya. Awalnya sempat kesulitan karena terpidana berpindah-pindah dari tempat tinggal asal dan tidak lagi berdomisili di rumahnya dan memilih tinggal di kos-kostan.

“Saat ditangkap didalam kos-kosan Jalan Banyu Urip Kidul terpidana Yani Uti Puspitasari juga kooperatif, terang Ali kepada awak media.

Ali menambahkan, bahkan penangkapan itu telah di saksikan Ketua RT setempat bernama ibu Mila.

Ali menjelaskan, terpidana Yani terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 64 KUHP. Berdasarkan Putusan MA No 1784K/Pidsus/2013 tanggal 21 April 2014 dengan Pindana penjara selama 5 Tahun dan denda 200.000,000. Subsider 6 bulan serta uang Pengganti sebesar Rp. 2.278.031.934,74.


Redaktur  : Rizchi 

Artikel ini telah dibaca 291 kali

Baca Lainnya