Hukrim

Rabu, 10 Februari 2021 - 13:59 WIB

4 tahun yang lalu

logo

Polda Jatim Ringkus Komplotan Ekspor Ranmor Bodong ke Timor Leste

Surabaya, klikku.net – Subdit II Jatanras Polda Jatim menangkap komplotan pelaku penyelundup kendaraan bermotor bodong dari Surabaya menuju Timor Leste. 5 (lima) pelaku diamankan dalam kasus ekspor kendaraan curian ini.

Mereka adalah AP (35), warga Sidoarjo dan SH (36) warga Jombang, keduanya berperan sebagai pencari kendaraan. DI (40), warga Surabaya dan M (45) warga Surabaya, yang berperan sebagai pengepul. Serta PA (43) warga Surabaya yang berperan sebagai pembuat dokumen ekspor.

Menurut Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu, para tersangka sudah beraksi sejak 2017. “Ratusan kendaraan yang dijual ke Timor Leste, merupakan hasil tindak pidana. Selain hasil curian, juga hasil kredit yang sengaja tidak dibayar, lalu digelapkan dengan dijual ke pihak lain,” ujarnya, Rabu (10/2/2021).

Sebelum diekspor, kendaraan R2 dan R4 yang diperoleh tersangka, disimpan di gudang Jalan Greges Nomor 61 Surabaya. Setelah jumlahnya cukup, lalu dikirim ke Timor Leste melalui jalur laut. “Dalam sebulan bisa 2 (dua) kali pengiriman. Jumlahnya tergantung pesanan. Antara 10 – 15 unit sekali kirim,” tambahnya.

“Untuk motor dibandrol dengan harga Rp7 jutaan per unit. Salah satu tersangka pernah bekerja di Timor Leste. Hingga punya jaringan di sana. Setiap kendaraan bodong ini, juga dibuatkan dokumen yang diduga palsu, sesuai aturan di Timor Leste,” ungkap Nasrun.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 76 unit kendaraan bermotor R2 berbagai merk, 7 (tujuh) unit kendaraan R4 jenis pick up berbagai merk, 3 (tiga) unit dump truk, 5 (lima) buah ponsel berbagai merk, 2 (dua) buah laptop, dan 25 container.

Akibat ulahnya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 481 KUHPidana Subsider Pasal 480 KUHP Juncto 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.


Reporter: Ahmad

Editor: Joe Meito

Artikel ini telah dibaca 232 kali

Baca Lainnya