Surabaya, klikku.net – Unit Reskrim Polsek Simokerto meringkus seorang pelaku jambret bernama Wizno Aditama Susanto (21) warga Dusun Kebun Sareh, Kecamatan Omben Sampang Madura.
Menurut Kapolsek Simokerto Kompol Rian Septia Kurniawan, kasus ini bermula saat korban Tri April Liawati (19) yang mengendarai motor melintas di Jalan Kenjeran menuju Jalan Tuwuwuh.
“Karena korban tidak mengenal jalan, jadi dia menggunakan aplikasi Google Maps di ponselnya. Saat itulah, ponsel korban dirampas pelaku yang juga mengendarai motor. Korban sempat terjatuh dari motor, saat mengejar pelaku sambil berteriak-teriak maling. Sementara pelaku sendiri, berhasil diamankan dan di massa warga di kawasan traffic light Kalijodo,” ujarnya, Rabu (10/2/2021).
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Reporter: Ahmad
Editor: Joe Meito