Ekonomi Bisnis

Kamis, 11 Februari 2021 - 17:22 WIB

3 tahun yang lalu

logo

Properti Crown Group Tetap Berikan SHM Meski Pemilik Adalah Orang Asing

JAKARTA – Pembeli maupun pemilik apartemen milik Crown Group Indonesia dipastikan mendapatkan SHM. Pemilik SHM bukan hanya bagi kewarga negaraan Australia namun juga bagi warga asing.

Legalitas ke pemilikkan SHM apartemen milik Crown Group kerap dipertanyakan, hal tersebut di yakinkan oleh Manajer Penjualan Crown Group Indonesia, Reiza Arief.
“Diakui beberapa calon konsumen mempertanyakan tentang legalitas dari kepemilikan SHM, terutama pembeli warga asing atau luar Australia,” ujarnya, Selasa (9/2/2021 ).

Reza memastikan meski pembeli apartemen Crown Group adalah warga asing, tetap akan mendapatkan jenis sertifikat yang sama dengan penduduk lokal, yakni SHM yang berlaku seumur hidup,bahkan dapat diwariskan.
Dilanjutkan untuk perbedaan pemilik sertifikat untuk warga Indonesia dengan warga asing di luar Australia antara lain dari keterangan tanah diatas gedung bangunan.

Perbedaan legalitas kepemilikan properti bagi orang asing di Australia dengan di Indonesia, dijelaskan oleh Reiza.
“Di Australia hanya berlaku satu jenis sertifikat saja, yaitu Freehold certificate dan lahan di atas gedung akan dibagi dalam bentuk strata ke setiap unit” ungkapnya.

Ditambahkan Reiza, di Indonesia terdapat beberapa tipe sertifikat tergantung dari kepemilikan lahan gedung, dan strata hanya merupakan kepemilikan ruang unit dan tidak termasuk lahan dimana gedung itu berdiri.
“Dan SHM di Australia sendiri masih berbentuk fisik, walaupun sudah menggunakan sistem digital untuk penyimpanan data tambahnya
Reiza menambahkan, sementara proses untuk proses yang dibutuhkan mendapatkan SHM di Australia tidak menunggu lama, sertifikat diberikan dahulu dan 2 minggu kemudian serah terima unit, serah terima unit tidak akan terjadi apabila sertifikat belum ada,” tambahnya.

Pecinta properti dari Indonesia banyak diminati untuk jenis apartemen dibandingkan rumah tapak.
Dikarenakan untum kepemilikan rumah tapak harganya lebih tinggi dibandingkan unit apartemen, terutama di area yang strategis seperti di dekat CBD dan area sekitar kampus.
Selain itu pemeliharaan rumah tapak juga lebih mahal dibandingkan dengan apartemen, bahkan ada pajak tambahan apabila rumah tapak tersebut kosong lebih dari 6 bulan yang besarannya sendiri sekitar 1% dari nilai properti yang dimiliki.

Selain itu, selain apartemen lebih murah dibandingkan rumah tapak karena lebih mudah di sewakan dibanding rumah tapak, sehingga memudahkan para investor yang menggunakan KPA me-leverage pembayaran cicilan bulannya.
“70% tipe pembeli dari Indonesia adalah tipe investor dimana mereka mencari properti yang mudah disewakan dan memberikan imbal hasil yang tinggi,” terangnya.

Sebagai pembanding untuk peminat penyewa rumah tapak ditahun 2009 sebesar 14% sedangkan 10 tahun kemudian di tahun 2019 hanya mengalami kenaikan 1% atau menjadi 15%. Sedangkan persentase penyewa unit apartemen untuk 2009 sebesar 43% dan 10 tahun kemudian di tahun 2019 naik menjadi 56%.

Caption : Manajer Penjualan Crown Group Indonesia, Reiza Arief.
Reporter. : Rusmiyanto

Artikel ini telah dibaca 417 kali

Baca Lainnya