Pemerintahan

Sabtu, 13 Februari 2021 - 15:10 WIB

4 tahun yang lalu

logo

BPB Linmas Surabaya Bubarkan Kegiatan Resepsi Pernikahan

SURABAYA – BPB Linmas dan Satgas Covid-19 kota Surabaya menghentikan kegiatan resepsi pernikahan yang berada di Jl. Keputran Kejambon gg. I, pada Sabtu (12/2/2021).

Resepsi Pernikahan Jl. Keputran Kejambon I, di hentikan BPB Linmas

Kegiatan resepsi pernikahan dengan pemilik hajat yaitu anggota Marinir Mayor Suyitno, dihentikan karena syarat mendatangkan kerumunan. Larangan menyelengarakan kegiatan sosial di masa PPKM telah di tetapkan sesuai keputusan Kementerian Dalam Negri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Penghentian kegiatan yang dilakukan oleh BPB Linmas Surabaya dipimpin oleh Harry Astjanto selaku Ka.Sub Bina Potensi Linmas dengan didampingi oleh Djaenal Iswandik selaku Satgas Covid-19 BPB Linmas Surabaya, memberikan keterangan, “Himbauan untuk tidak melanjutkan acara resepsi pernikahan berdasarkan PPKM kota Surabaya, setelah kita berikan penjelasan dan himbauan sehingga mereka patuh, untuk tamu undangan meningalkan tempat dan terop serta panggung diturunkan sendiri oleh pihak panitia,” ujar Harry Astjanto.

Petugas memberikan himbauan tentang larangan kegiatan sosial dengan melibatkan kerumunan lebih dari 3 orang. Hal tersebut berdasarkan hasil pendataan bahwa Keputran Kejambon gg. I merupakan zona kuning dengan jumlah yang positif Corona lebih dari 2 orang dalam ruang lingkup Rukun Tetangga (RT) selama 7 hari terakhir.

Berdasarkan surat edaran tentang pelaksanaan PPKM Mikro yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negri RI tertanggal 9 Februari hingga 22 Februari 2021. Bilamana ditemukan suatu wilayah tingkat RT selama 7 hari terdapat 2 orang lebih yang terpapar positif Corona maka kategori Zona kuning. Langkah langkah untuk sekenario pengendalianya salah satunya dengan memberikan larangan untuk berkumpul lebih dari 3 orang.

Dari hasil pemeriksaan di tempat resepsi pernikahan yang berada di Jl Keputran Kejambon gg.I, terdata 200 undangan yang datang ditempat. Meski kedatangan tamu undangan dengan sistem pembagian waktu, mulai dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB namun hal tersebut tidak diperbolehkan mengingat mempunyai kategori zona kuning.

Caption. : BPB Linmas Satgas Covid-19 Surabaya membubarkan resepsi pernikahan

Reporter. : Yanto

Artikel ini telah dibaca 928 kali

Baca Lainnya