Hukrim

Senin, 15 Februari 2021 - 13:37 WIB

3 tahun yang lalu

logo

Camat Duduksampeyan Diperiksa TIPIDSUS Kejari

Gresik– Penyelidikan panjang kejaksaan negeri Gresik perihal hilangnya dana Anggaran pada tahun 2017, 2018, dan 2019di wilayah kecamatan duduk sampeyan, kini camat Suropadi, harus memakai baju rompi orange.

Pada tahun 2020 kejaksaan negeri Gresik mencium aroma adanya pelanggaran penggunaan anggaran APBD.Dengan nilai total mencapai 1 milyar lebih,merupakan kerugian negara.

Pada investigasi dan penyelidikan,yang dilakukan kejaksaan negeri Gresik, inspektorat,Dinas PU,ditemukan bukti bukti adanya kerugian yang disangkakan pada Suropadi.

Sehingga pada hari Senin,15/02/2021 Camat Aktif Duduksampeyan, Suropadi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan Dana APBD,dan dilakukan penahanan.

“Minggu lalu, yang bersangkutan dipanggil akan tetapi tidak hadir. Kemudian yang bersangkutan hadir di Kejari Gresik sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Kasi Intel Kejari Gresik, Dimaz Atmadi Brata Anandiyansyah, kepada awak media di Gedung Kejari Gresik, Senin.

Suropadi yang didampingi kuasa hukum, sempat diperiksa oleh petugas sekitar empat jam di ruang pemeriksaan.kemudian keluar dengan wajah tertunduk dan sudah mengenakan rompi warna oranye.

Dengan kawalan petugas, Suropadi kemudian dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Gresik.

“Kerugian yang muncul, kurang lebih sekitar Rp 1.041.000.000. Dugaan, penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan keuangan anggaran Kecamatan Duduksampeyan tahun 2017 sampai 2019,” ujar dia.

Atas perbuatan yang dilakukan, Suropadi yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Camat Duduksampeyan, disangkakan oleh pihak kejaksaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Reporter : Widji / Wandi

Editor   : Setya

Artikel ini telah dibaca 257 kali

Baca Lainnya