Surabaya | klikku.net – Unit IV Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), membongkar tindak pidana konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya, melalui media sodial Facebook.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 3 tersangka, yaitu NR (26) warga Dusun Binting, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dan sepasang suami istri, VPE (29) dan NK (21), warga Perum Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
“Petugas mendapati adanya transaksi jual beli 15 ekor Kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis), seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), ,dan 8 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus) melalui media sosial Facebook, dengan nama akun Miidha dan Enno Arekbonek songolaspitulikur,” ujar Wadirkrimsus AKBP Zulham Effendy, Rabu (17/2/2021).
“Kepada penyidik, para pelaku mengaku sebagai penadah satwa langka itu, lalu menjualnya ke penadah lain atau konsumen di sejumlah lokasi. Harga yang dibandrol pun bervariatif, mulai Rp 2 juta rupiah, sampai puluhan juta rupiah,” tambahnya.
“Kami menghimbau, apabila masyarakat menemukan hal serupa. Untuk segera melapor kepada pihak kepolisian maupun BKSDA. Sebab, dengan laporan dan penanganan cepat, diharap bisa menyelamatkan populasi satwa langka yang tengah diambang kepunahan ini,” pungkasnya.
Kini para tersangka mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Editor : Setya