Hukrim

Rabu, 17 Februari 2021 - 15:16 WIB

4 tahun yang lalu

logo

Kapolsek Cantik Nyabu Bersama 12 Polisi, Ditangkap Propam Polda Jabar

Bandung | klikku.net – Kapolsek cantik ditangkap oleh petugas Propam gabungan Mabes Polri dan Polda Jabar saat asyik berpesta sabu bersama 12 anggota.
Penangkapan kepada Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, dilakukan pada Selasa (16/2/2021) di salah satu hotel kota Bandung.

Selama penangkapan pihak Propam Mabes Polda Jabar dan Mabes Polri menemukan barang bukti 7 gram sabu sabu, yang berada di meja kamar hotel. Kebenaran penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago.
“Benar kami ada penangkapan kepada salah satu perwira wanita yang menjabat sebagai Kapolsek dan 12 anggota polisi lainya, dan mereka masih dilakukam pemeriksaan di Propam Polda Jabar,” ujarnya. Rabu (17/2/2021).

Penangkapan kepada Kapolsek cantik dan 12 anggotanya bermula dari pengaduan masyarakat yang disampaikan ke Propam Mabes Polri.
Dari laporan yang masuk lantas pihak Propam Mabes Polri melakukan Kordinasi dengan Propam Polda Jabar, untuk melalukan penyelidikan.
“Kemudian Propam Mabes Polri menyampaikan ke Propam Polda Jabar. Seketika Propam Polda Jabar bergerak menuju Polsek Astana Anyar untuk mencari beberapa orang yang sudah dicurigai,” tambah Erdi.

Barang bukti 7 gram sabu sabu yang di temukan saat pengrebekan di salah satu hotel kota Bandung, lantas pihak Propam Polda Jabar melalukan tes Urin, dan hasilnya positif.
“Setelah ditemukan ada barang bukti sabu, kemudian dilakukan tes Urin yang hasilnya positif,” tutup Erdi.

Dengan tertangkapnya anggota Polri yang terlibat memakai sabu sabu, pihak Kapolda Jabar Irjen Achmad Dofiri akan menindak tegas anggotanya yang berbuat pidana.
“Pimpinan akan bertindak tegas dengan melakukan pemecatan kepada para anggota Polri yang terlibat narkoba dan akan ditindak dengan tegas dan sangat keras,” tutup Erdi.

Caption : Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi (Tribun Timur)

Reporter : Tim
Redaktur : Yanto

 

Artikel ini telah dibaca 1563 kali

Baca Lainnya