Hukrim

Kamis, 18 Februari 2021 - 07:52 WIB

3 tahun yang lalu

logo

Ditresnarkoba Polda Jatim Gagalkan Peredaran 6 Kg Sabu

Surabaya | klikku.net – Ditresnarkoba Polda Jatim membongkar peredaran narkotika jenis sabu di Surabaya dan Sidoarjo. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sekitar 6kg narkotika jenis sabu.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat, tentang adanya transaksi narkotika di kawasan Putat Jaya Surabaya.

“Setelah diselidiki, kami menangkap IS alias J (35), warga Kupang Gunung Jaya, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya, selaku kurir dengan barang bukti 22,81 gr sabu. Tersangka ini mendapatkan sabu dari bandar berinisial HRS, yang saat ini masih buron,” ujarnya, Kamis (18/2/2021).

“Dari hasil pengembangan dan keterangan IS alias J, kami meringkus tersangka lain di Sidoarjo, yakni ES (27) warga Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya,” tambahnya.

ES diringkus polisi di rumah kontrakannya di Sidoarjo, dengan barang bukti 5 (lima) bungkus teh cina berisi sabu seberat total 5521 gr, dan 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi sabu seberat total 455 gr.

Berdasarkan interograsi terhadap ES, sabu yang ditemukan dirumahnya adalah milik RMB yang kini menjadi DPO. Selain RMB, polisi saat ini juga mengejar rekannya, yakni SNY.

“ES mengaku sudah dua kali menerima sabu dari RMB untuk diedarkan. Jika berhasil, ES dijanjikan imbalan sebesar Rp 50 juta,” pungkas Gatot.

Dari perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.


Reporter: Ahmad

Editor: Joe Meito

Artikel ini telah dibaca 249 kali

Baca Lainnya