Surabaya | klikku.net – Unit Reskrim Polsek Bubutan menangkap 2 (dua) budak sabu, Jumat (12/2/2021). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 (satu) klip berisi narkotika jenis sabu.
Mereka adalah Fiski Ananda Setiono (24) warga Jalan Sidodadi Gg 10 Surabaya, dan Moch Lutfi (20), warga Bambe, Driyorejo Gresik.
“Awalnya kami dapat informasi adanya transaksi sabu di kawasan Kunti Surabaya. Saat meluncur ke lokasi, kami menjumpai kedua tersangka mengendarai motor Suzuki Satria FU hitam di kawasan Sidotopo Surabaya. Setelah dikejar, akhirnya mereka kami amankan di sekitar SPBU Karangpilang Surabaya,” ujar Kapolsek Bubutan Kompol Bambang Prakoso, Rabu (17/2/2021).
“Dari hasil interogasi, sebelum membeli sabu seharga Rp 300 ribu itu. Ternyata mereka lebih dahulu melakukan aksi jambret ponsel, dengan korban Masruroh (18) warga Blauran Tumplek 3 Surabaya, di kawasan Jl. Mastrip Kedurus di dekat Polsek Karangpilang Surabaya,” tambahnya.
“Jadi uang hasil penjualan jambret ponsel itu, mereka gunakan untuk membeli sabu. Keduanya juga mengaku telah melakukan sebanyak 12 kali aksi jambret di Surabaya,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad
Editor: Joe Meito