Pemerintahan

Jumat, 19 Februari 2021 - 03:09 WIB

4 tahun yang lalu

logo

Sekda Gresik Ditunjuk Gubernur Jatim Sebagai Plh Bupati Gresik

Gresik, – Serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati  masa bhakti tahun 2019-2021 dan penunjukkan Plh Bupati  oleh Kementrian Dalam Negeri RI melalui Gubernur Jatim yang dibacakan Sk-nya oleh Kepala BKD Nadlif di ruang Mandala Praja Kantor Bupati Gresik, Rabu malam (17/2/2021).

Kepala BKD Gresik mengatakan sesuai SK Menteri Dalam Negeri  masa bakti Bupati Sambari Halim Radianto dan Wakil Bupati Muhammad Qosim periode 2019-2021 berakhir pada tanggal 17 Februari 2021.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menunjuk Plt sekda Abimanyu Poncoatmojo Iswinarno menjadi Plh Bupati sesuai Surat Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri No. 120/738/OTDA tanggal 3 Februari 2021 perihal Penugasan Pelaksana Harian Kepala Daerah.

“Sedangkan aturan pelaksanaannya sesuai SK Gubernur Jatim Nomor: 131/163/011.2/2021 tanggal 17 Februari 2021, menyebutkan masa kerja Plh Bupati mulai tanggal ditetapkan sampai dengan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada tahun 2020,” ucapnya.

Dalam SK Gubernur Jatim  tersebut disebutkan tugas Plh Bupati melaksanakan tugas harian Bupati, melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Gubernut Jatim dan dalam tugasnya tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran, tandas Nadlif.

Abimanyu Poncoatmojo Iswinarno menyatakan terkait tugas yang diembannya sebagai amanah yang diberikan Gubernur Jatim melalui Wakil Gubernur dengan menyerahkan SK Plh, sebagai akibat kekosongan pemerintahan kabupaten Gresik sehingga selaku Pj Sekda melaksanakan Plh Bupati.

Kepada Bupati Sambari Halim Radianto dan Wakil Bupati Muh.Qosim yang telah menjabat 10 tahun kepemimpinannya di kabupaten Gresik, Plh Bupati  memberikan apresiasi dan menyampaikan terima kasih yang tak terhingga.

” Dengan berbagai macam kegiatan dan program yang telah dilaksanakan. Dibuktikan dengan 107 penghargaan yang diraih selama 10 tahun kepemimpinan SQ, sesuai yang disampaikan Plt Bupati M. Qosim,” ujarnya.

Prestasi yang diraih pertanda kerja keras, sinergi dan kekompakan jajaran OPD yang membantu bupati dan wakil bupati. Selain itu, kerjasama dengan Forkopimda juga terjalin dengan baik dan kondusif. Apalagi saat pilkada maupun pasca pilkada tetap kondusif, imbuh dia.

Sesuai arahan Gubernur melalui Wakil Gubernur bahwa tugas Plh Bupati , pertama tetap menjalankan pemerintahan yang ada. Tidak ada wewenang membuat keputusan strategis seperti kelembagaan, alokasi anggaran dan SDM.

Kedua, penanganan PPKM skala mikro  di kabupaten Gresik. Selaku Plh Bupati akan melakukan koordinasi bersama satgas dan Forkopimda agar penanganan pandemi covid 19 dengan penegakan dan disiplin prokes skala mikro di tingkat RT dan RW  bisa terlaksana sampai batas 22 Februari 2021, tutur Abimanyu.

Dalam acara ini, tampak hadir Plt Bupati Muhammad Qosim, Plt Sekda,Kepala BKD Gresik, Kapolres Gresik, Dandim 0817 Gresik, Kejari Gresik, Ketua PN Gresik, Ketua PA Gresik, Ketua MUI, Tokoh Masyarakat dan para Kepala OPD di pemerintah kabupaten Gresik.


Reporter  :Wandi/Widji 

Editor    : Setya

Artikel ini telah dibaca 507 kali

Baca Lainnya