Jakarta | klikku.net – Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga, kembali menemukan aplikasi mencurigakan yang berpotensi kerugian masyarakat. Yakni aplikasi Tik Tok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya, hanya dengan memperbanyak penonton dari video.
Serta meminta penghentian kegiatan aplikasi Snack Video, karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, pihaknya sudah meminta pengurus Snack Video untuk menghentikan kegiatannya, sampai izin diperoleh.
“Kami juga meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash, yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujarnya, Senin (1/3/2021).
Tongam juga mengingatkan masyarakat. Agar selalu mewaspadai penawaran dari berbagai pihak, yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah. Tetapi berpotensi merugikan penggunanya.
“Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha lainnya, yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Dan berpotensi merugikan masyarakat,” tambahnya.
28 entitas tersebut di antaranya yakni, 14 Kegiatan Money Game, 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin, 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin, 1 Equity Crowdfunding tanpa izin, 1 Penyelenggara konten video tanpa izin, 1 Sistem pembayaran tanpa izin dan 2 kegiatan lainnya.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat entitas yang telah mendapatkan izin usaha, yaitu PT Brilian Nusantara Mandiri (Bliuntung). Karena memperoleh izin, untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.
Satgas pada Februari kemarin juga berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer to peer lending ilegal, yang berpotensi meresahkan masyarakat. Karena sering melakukan ancaman serta intimidasi, jika menunggak pinjaman.
“Kami terus berupaya memberantas kegiatan fintech peer to peer lending ilegal ini. Antara lain dengan mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri, untuk proses penegakan hukum,” pungkasnya.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Editor: Joe Meito