Pemerintahan

Rabu, 3 Maret 2021 - 20:41 WIB

3 tahun yang lalu

logo

Warung Miras Klumprik di Segel Petugas Gabungan Pemkot Surabaya

Surabaya | klikku.net – Menindak lanjuti pencabutan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, khusunya pada lampiran III ihwal minuman keras (miras), yang dilakukan oleh Joko Widodo Presiden RI, maka jajaran pemerintah kota Surabaya kembali melakukan pengamanan kepada tempat tempat rawan peredaran miras.

Beberapa tempat rawan yang dipergunakan untuk berpesta miras salah satunya berada di Wisata Kuliner Asinan RW.2 Klumprik, Karang Pilang, Surabaya.
Bermula dari pengaduan warga sekitar tentang aktifitas empat warung makan dan ternyata dipergunakan untuk berjualan minuman keras (miras) kadar alkohol 4% dan minuman lokal toak atau cukrik.

Sat Pol PP dan BPB Linmas Surabaya melakukan penyegelan warung ku warung mu

Dari pengaduan yang disampaikan kepada Pemerintah kota Surabaya, lantas di tidak lanjuti oleh petugas gabungan dari Sat Pol PP, BPB Linmas dan Polrestabes Surabaya.
Pengecekan lokasi yang dilakukan oleh petugas pada Rabu (3/3/2021), benar ditemukan adanya beberapa botol miras yang masih terisi dan sebagian telah kosong. Selain itu sembilan wanita pemandu serta dua pria pengujung yang sedang menikmati miras.

Wanita pemandu musik dan pengujung dilakukan pendataan di Kantor BPB Linmas Surabaya

Ditemukan adanya penjualan miras lantas Sat Pol PP dan BPB Linmas Surabaya melakukan penyitaan dua krat miras sebagai bukti, serta mengamankan wanita pemandu hiburan dan pengujung untuk diperiksa di kantor BPB Linmas Surabaya. Sedangkan ke empat warung bernama Warung Juan, warung wak kos keppo, warung ku warung mu dan warung mbak Susy dilakukan penyegelan dan garis Sat Pol PP.

Warung Juan di berikan garis Sat Pol PP

Tindakan tegas tersebut diutarakan oleh Saifullah selaku Kasi Pengawasan dan Penindakan Sat Pol PP Surabaya. Pria yang akrab di pangil Gus Ipul ditempat kejadian memberikan keterangan bahwa keempat warung telah melanggar Perwali 67 tahun 2020. “Untuk Surabaya sendiri aktifitas jual beli miras dilarang pada masa pandemi Covid-19, selain itu pelanggaran lain untuk warung tidak mempunyai izin menjual miras,” ujarnya.

    Warung mbak susy

Mengacu kepada Perwali Surabaya No.67 tahun 2021, ada dua hal sangsi administratif yang akan di kenakan. Untuk pertama sangsi administratif usaha yaitu warung yang melanggar protokol kesehatan, dan kedua adalah sangsi administratif perorangan yaitu kepada wanita pemandu musik dan pengunjung.

“Untuk sangsi administratif usaha akan di periksa dan ditangani oleh Sat Pol PP karena berhubungan dengan perizinan tempat, sedangkan sangsi administratif perorangan akan dikendalikan oleh BPB Linmas,” tambah Gus Ipul.
Ditambahkan oleh Gus Ipul, empat warung yang telah diberikan garis Sat Pol PP tidak bisa beroprasional hingga pihak pemerintah kota Surabaya kembali mengizinkan aktifitas.

Caption : Wisata Kuliner Asinan Klumprik di razia petugas

Reporter : Rus
Editor. : Yanto

 

 

Artikel ini telah dibaca 597 kali

Baca Lainnya