Hukrim

Rabu, 10 Maret 2021 - 08:37 WIB

4 tahun yang lalu

logo

Polda Jatim Ungkap Pelaku Prostitusi Online Anak Dibawah Umur

Surabaya | klikku.net – Unit IV Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dtreskrimsus) Polda Jatim, menangkap seorang pelaku prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur.

Pelaku BD (39) warga Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Ditangkap setelah polisi melakukan patroli siber.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, pada awal Januari 2021, polisi menemukan akun media sosial Twitter @Andrew92207349 yang menawarkan jasa prostitusi melibatkan anak dibawah umur.

“Setelah dilakukan analisa dan penyelidikan terhadap pemilik akun. Akhirnya diketahui identitas pemilik akun dan dilakukan penangkapan,” ujarnya, Rabu (10/3/2021).

“Tersangka BD ditangkap di sebuah hotel yang berada di kawasan Jalan S. Parman, Dusun Krajan Kulon, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo,” tambahnya.

Lebih lanjut Gatot menjelaskan, kasus ini bermula saat BD kenal dengan korban Mawar (16) pada November 2020. Dari perkenalan ini, tercatat BD sudah 3 kali ‘menjual’ Mawar pada pria hidung belang seharga Rp 300 ribu. Baik untuk jasa threesome maupun swinger.

“Tersangka beralasan menjajakan Mawar untuk layanan threesome pada pria hidung belang. Karena terangsang setelah melihat video porno. Ia berfantasi seks, setelah nonton video porno,” pungkas Gatot.

Dari kasus ini, polisi menyita ponsel, serta screenshot percakapan tersangka dan pria hidung belang.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 Milyar.


Reporter: Ahmad

Editor: Joe Meito

Artikel ini telah dibaca 329 kali

Baca Lainnya