Hukrim

Jumat, 12 Maret 2021 - 05:58 WIB

4 tahun yang lalu

logo

Bermotif Asmara, Istri Pelaku Pembunuhan Simo Jawar 2 Kali Selingkuh dengan Korban

Surabaya | klikku.net – Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil membekuk pelaku pembunuhan di Jalan Simo Jawar Surabaya, Kamis (11/3/2021). Pelakunya adalah Abdul Hosid alias BSD (39), warga Sampang Madura.

Menurut Wakasat Reskrim Kompol Ambuka Yudha Hardi, kasus ini berlatar belakang asmara. “Jadi korban diduga merupakan selingkuhan istri pelaku,” ujarnya, Jumat (12/3/2021).

Kasus ini bermula saat istri pelaku, Rosiah, ketahuan selingkuh dengan korban beberapa tahun yang lalu. Saat itu pelaku masih memaafkan. Lalu mengajak istrinya bekerja sebagai TKI ke Malaysia pada Juni 2014. Agar tidak mengulangi perbuatannya.

Sekira April 2020, pelaku sekali lagi menjadi TKI ke Malaysia. Namun kali ini seorang diri. Saat di Malaysia, pelaku mendapat kabar dari anaknya. Jika istrinya kembali berhubungan dengan korban.

“Atas info tersebut, pelaku pulang ke Sampang dan mendapati istrinya sudah tidak berada dirumah,” tambah Ambuka.

Pada Rabu 10 Maret 2021 sekira pukul 10.00 WIB, dengan diantar seorang temannya, pelaku ini berangkat dari Sampang menuju Surabaya. Sambil membawa sajam jenis celurit, yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.

“Di TKP yakni Jalan Simo Jawar Surabaya sekira pukul 12.00 WIB, pelaku melihat korban sedang berjalan kaki seorang diri. Pelaku lalu menyerang korban dengan celurit yang dibawanya,” tutur Ambuka.

Berbekal hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.

Sementara itu, pelaku Abdul Hosid alias BSD mengakui jika dia merasa cemburu pada korban, yang terus menjalin berhubungan dengan istrinya. “Yang pertama saya maafkan. Kok malah diulang lagi,” ujarnya.

Rencananya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara 20 tahun atau maksimal seumur hidup.


Reporter: Ahmad

Editor: Joe Meito

Artikel ini telah dibaca 281 kali

Baca Lainnya