Gresik, |klikku.net – BNN Kabupaten Gresik mengadakan Press Release hasil ungkap kasus Narkotika Jaringan Lapas dengan barang bukti sabu sebanyak 5.18 (lima koma delapan belas) gram dan 50.000 (lima puluh ribu) butir pil koplo/LL di Kantor BNN Kabupaten Gresik dengan dihadiri oleh beberapa rekan media. Jum’at (12/3/2021)
Kepala BNN Gresik AKBP Supriyanto S.H mengatakan, “Tersangka atas nama FIKRI alias FAR (22), Alamat Desa Setro Kec. Menganti) merupakan anak buah dari Sdr. ANS (DPO) yang disinyalir sebagai pengendali dan Bandar Sdr. TKK (DPO) yang merupakan Narapidana di Lapas.” kata AKBP Supriyanto
Lebih lanjut AKBP Supriyanto menjelaskan, “FAR awalnya berkenalan dengan ANS (DPO) dan mengaku bahwa diimingi – imingi pekerjaan sebagai tukang antar air galon dan dengan modus dirangkul sebagai saudara (adik) dan diajak tinggal di kos bersama, namun setelahnya tersangka baru mengetahui bahwa pekerjaanya adalah diperintahkan oleh Sdr. ANS (DPO) dan sdr. TKK (DPO) sebagai kurir mengambil dan meranjau bahan narkotika jenis sabu dan obat terlarang jenis pil koplo/LL.”
“Berdasarkan keterangan tersangka rencananya pil koplo/LL yang ditaksir senilai 35-50 juta rupiah dan narkotika jenis sabu senilai 5-6 juta rupiah akan diedarkan di kalangan pelajar di berbagai wilayah di Kab. Gresik yakni sekitar Kec. Menganti, Kec. Cerme, dan Kec. Driyorejo.” pungkas Kepala BNNK Gresik
Ancaman Hukuman terhadap tersangka Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara atau hukuman mati dan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3, Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Reporter : Widji/ Wandi
Editor : Setya