Pemerintahan

Jumat, 12 Maret 2021 - 20:09 WIB

3 tahun yang lalu

logo

Tempat Hiburan Surabaya Boleh Beroprasional Asal Patuhi Protkes Dan Berdeposito Rp. 100 Juta

Surabaya | klikku.net – Semenjak awal pandemi Covid-19 bulan Maret 2020 untuk usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) sudah tidak diperbolehkan beroprasional, dan genap satu tahun berjalan kini Pemkot Surabaya berencana untuk memberikan angin segar kepada sektor usaha tersebut agar bisa beroprasional kembali.

Namun angin segar yang diberikan oleh Pemkot Surabaya tidak semuda yang dibayangkan, selain itu kapan diterapkannya masih tumpang tindih.
Beberapa Standar Oprasional Prosedur (SOP) yang diminta oleh Pemkot Surabaya kepada pelaku atau pengelolah RHU, cukup memberatkan.
Seperti yang di kutip dari koran Jawa Pos beberapa waktu lalu.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha RHU ada enam Point antara lain, 1. pengujung dan karyawan RHU telah memiliki hasil negatif dari tes Covid-19.
2. Pengujung dan karyawan RHU telah di vaksin.
3. Pengelolah RHU harus mempunyai Satgas Mandiri percepatan penanganan Covid-19.
4. Pengelolah RHU harus mendepositokan uang Rp. 100 juta kepada Pemerintah kota sebagai uang jaminan yang berfungsi untuk
Pembayaran denda bila melakukan pelanggaran.
5. Sirkulasi udara yang berada diruangan diatur dan
6. jam Oprasional dibatasi hingga 22.00 WIB.

Salah satu point nomor empat yang di minta Pemkot Surabaya tentang diwajibkan mendepositokan senilai Rp. 100 juta, dirasa cukup berat bagi pengelolah RHU. Bagaimana tidak selama satu tahun pemerintah Surabaya sendiri telah menekankan untuk tidak diperbolehkan beroprasional dimasa pandemi Covid-19, secara otomatis pula pendapatan yang dimiliki para pengelolah RHU terhenti, selain itu tidak sedikit yang harus gulung tikar alias bangkrut.

Diungkit tentang persyaratan point nomor empat dan agar bisa beroprasional dijelaskan oleh Sekda Kota Surabaya, Hendro Gunawan. Untuk deposito jaminan uang senilai Rp.100 juta kepada para usaha RHU anatara lain Pub, Karaoke, Bar, Pijat dan SPA, masih belum final.
“Wacana kita finalkan dulu, tapi yang penting adalah bagaimana SOP itu bisa berjalan dan bisa dipahami,” ungkap Sekda Kota Surabaya, Hendro Gunawan, Jumat (12/3/2021).

Deposit itu, sambung Hendro, rencananya dipakai sebagai penjamin dari para pengusaha pemilik RHU agar menaati protokol kesehatan.
“Sanksi itu bisa kita minimalkan. Sanksi itu hanya salah satu alat terakhir,” katanya.

Rencananya, Standar Operasional Prosedur (SOP) RHU akan dilaksanakan pada minggu depan. Namun, Hendro belum bisa membeberkan apa saja poin poin yang akan diperuntukan.

Bila dicermati selama satu tahun untuk larangan beroprasionalnya RHU di Surabaya sudah diterapkan, sebagai pengendali dan pengawasan melibatkan jajaran Polri, TNI, Sat Pol PP dan BPB Linmas.
Meski seperti itu banyak juga ditemui para pengelolah RHU nekat untuk melangar aturan yang diberikan oleh Pemkot Surabaya melalui Peraturan Walikota Surabaya (Perwali)

Beberapa tempat RHU yang nekat beroprasional dan terjaring saat razia Covid-19 sesuai Perwali No.33 tahun 2020 maka mereka akan dilakukan Rapid tes dan Swab bagi para pengunjung atau karyawan. Selain itu sesuai Perwali No.67 tahun 2020 bila diketahui dan ditemukan Oprasional maka para pengusaha RHU dikenakan sangsi administratif, untuk nilai dendanya tergantung dari besar kecilnya omset.

Dari beberapa tindakan rapit test dan Swab kepada karyawan RHU sementara belum ditemukan klaster baru di sektor tempat hiburan.

Caption. : Penyegelan tempat RHU
Reporter. : Rus
Editor. : Yanto

Artikel ini telah dibaca 748 kali

Baca Lainnya