Hukrim

Selasa, 16 Maret 2021 - 04:35 WIB

3 tahun yang lalu

logo

Polda Jatim Ringkus Pengedar Sabu Bersenpi Asal Jombang 

Surabaya | klikku.net – Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Jatim menangkap KD (33) warga Jombang, yang berprofesi sebagai pengedar sabu bersenjata api.

Pelaku ditangkap di rumahnya, di kawasan Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.

Dari tangan KD, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 10 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor seluruhnya 5,86 gram, beserta alat hisapnya.

“Selain narkotika, kami juga mengamankan 2 (dua) unit senjata api jenis revolver, dan 1 (satu) unit air softgun jenis FN, beserta peluru tajam caliber 38 Milimeter,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Polda Jatim, Selasa (16/3/2021).

Sementara itu, menurut Dir Resnarkoba Kombes Pol Hanny Hidayat, tersangka KD mengaku mendapatkan senjata api dari tersangka UC, warga Mojokerto. “Kami juga masih mengembangkan kasusnya. Termasuk memburu tersangka MAS, selaku pemilik asal sabu, yang saat ini masih buron,” ujarnya.

Akibat ulahnya, KD akan dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara.

Serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya.


Reporter: Ahmad

Editor: Joe Meito

Artikel ini telah dibaca 287 kali

Baca Lainnya