Hukrim

Kamis, 18 Maret 2021 - 03:35 WIB

3 tahun yang lalu

logo

22 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiah di Jatim, Diberangkatkan Ke Mabes Polri

Surabaya | klikku.net – Pada 26 Februari 2021 Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri, menangkap 12 terduga teroris di 4 (empat) Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Timur.

Delapan orang ditangkap di Kabupaten Sidoarjo, dua orang di Kota Surabaya, satu orang di Mojokerto, dan satu orang di Malang.

Setelah dikembangkan, pada 2 Maret 2021, Tim Densus 88 Mabes Polri kembali menangkap sepuluh terduga teroris di Surabaya, Malang dan Bojonegoro. Hingga jumlah terduga teroris yang ditangkap totalnya sebanyak 22 orang.

Mereka berinisial FA, FU, NA, SS, AY, TS, YA, RZ, BR, YP, EP, YT, AI, AS, RA, ZA, ME, IE, HS, AR, BS dan HAB.

Sejak di tangkap, para terduga teroris tersebut dititipkan di rumah tahanan Mapolda Jatim. Dan akhirnya, mereka diberangkatkan ke Jakarta menuju Mabes Polrix untuk diproses hukum lebih lanjut.

Pemberangkatan para terduga teroris itu, disaksikan langsung oleh Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo. “Hari ini, 22 terduga teroris diberangkatkan dari rumah tahanan polda jatim ke mabes Polri,” ujarnya, Kamis (18/3/2021) pagi.

Menurut Wakapolda Jatim, para terduga teroris itu diberangkatkan menuju Bandara Juanda menggunakan dua bus Polda Jatim, dengan mendapatkan pengawalan ketat dari Tim Densus 88.

Dari hasil interogasi yang dilakukan, para terduga teroris ini sudah berada di wilayah Jawa Timur dalam 5 (lima) tahun terakhir ini. Dan mereka diindikasikan masuk dalam jaringan terlarang Jamaah Islamiah (JI).

“Selama berada di wilayah Jatim, mereka melakukan kegiatan dengan merekrut anggota baru sebanyak 50 orang,” tambah Slamet Hadi Supraptoyo

“Pasca penangkapan ke-22 terduga teroris ini, Polri akan terus melakukan pemantauan terhadap lokasi yang menjadi titik penangkapan terduga teroris. Termasuk lokasi lain, yang terindikasi adanya keberadaan para terduga teroris lainnya,” pungkasnya.


Reporter: Ahmad

Editor: Joe Meito

 

Artikel ini telah dibaca 188 kali

Baca Lainnya