Surabaya | klikku.net – Selama 3 bulan gelar operasi, Sat Shabara Polrestabes Surabaya mengamankan ribuan botol miras, serta puluhan sepeda onthel dan motor berknalpot brong.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah tersangka, diantaranya adalah RBK (41), AS (28), RF (20), CAP (16), DS (18), YSN (16) dan MRM (20). Mereka adalah para penjual minuman beralkohol tanpa ijin kepada masyarakat.
Menurut Kasat Sabhara AKBP Herman Priyanto, selain miras dan motor berknalpot brong. Puluhan sepeda onthel yang diamankan merupakan hasil dari balap liar.
“Sejumlah jalanan di Surabaya telah dijadikan kawasan balap liar. Diantaranya di Jalan Keputih Timur, Tidar, Bringin, Sememi Jaya, Margomulyo, Semampir, Lakarsantri, Made Utara, Sepat Lidah Kulon, Simomulyo, Kemlaten Baru, Mastrip, Balas Klumprik, dan Jalan Dinoyo Surabaya,” ujarnya, Jumat (19/3/2021).
“Bagi pemilik kendaraan yang kami sita, harus menunjukan kelengkapan dokumen kendaraan. Sementara bagi yang menggunakan knalpot brong, harus menggantinya sesuai standar pabrik,” tambahnya.
Herman juga berharap, agar pemilik kendaraan baik motor maupun sepeda onthel, datang bersama orang tua masing-masing saat mengambilnya.
“Para pelaku balap liar ini, rata-rata masih anak-anak dan remaja. Para orang tua harusnya lebih peduli pada anak-anaknya. Karena mereka ini kami amankan pada dini hari,” ungkap Herman.
Selama 3 bulan gelar operasi, khususnya saat pemberlakuan PPKM, diamanakn sekitar 1000 botol arak jenis cukrik berbagai ukuran, 100 botol anggur merah, 5 botol Martel, 5 botol Chivas, 120 botol Paloma, 80 botol Vodka, 20 botol lce Land dan 8 botol Gilbeys. Serta 58 unit sepeda onthel dan 191 motor berknalpot brong.
Mereka dianggap melanggar peraturan daerah kota Surabaya Pasal 62 (1) (2) jo. Pasal 28 Perda nomor 1 tahun 2010 tentang Perindustrian dan Perdagangan.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Pasal 12 jo Pasal 8 Nomor 10 tentang ketentuan pengunaan Jalan. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 02 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketrentaman Masyarakat.
“Semuanya akan kami lakukan pembinaan dan Proses Sidang Tipiring,” pungkas Herman. (Ahmad)
Editor: Joe Meito