Bangkalan | klikku.net — Beredarnya desas desus dugaan kasus pungli pada instansi di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur membuat geram tokoh serta beberapa pegiat lembaga sosial kontrol.
Dugaan desas desus pungli tersebut diantaranya ramai diperbincangkan dikalangan aktivis namun hingga kini belum ada yang diungkap oleh pihak terkait dalam hal ini para penegak hukum atau pihak kepolisian setempat.
Menanggapi hal tersebut M. Makmur Wakil Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Bangkalan menyayangkan jika hal tersebut memang benar terjadi, sebab menurutnya good governance mestinya menjadi cerminan di Kota berjuluk Dzikir dan Shalawat.
Begitupula yang disampaikan Moh. Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kabupaten Bangkalan, pihaknya mengaku jika sampai menemukan bukti apalagi saksi maka akan segera melaporkannya pada Kabid Propam Polda Jatim AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi yang seblumnya mengemban tugas sebagai Wadirkrimsus Polda Jatim.
“Jika kami mendapatkan bukti dari desas desus pungli di Kabupaten Bangkalan khususnya di tubuh kepolisian Polres Bangkalan maka kami tidak akan segan untuk melaporkannya pada Kabid Propram Polda Jatim, biarkan hukum tegak lurus di Kabupaten Bangkalan tercinta ini, jangan sampai tercoreng dengan perbuatan pungli oleh oknum tertentu. Biasanya pungli ini kerap terjadi dengan kalimat untuk memperkecil masalah dalam artian perubahan berkas perkara.” ungkap Moh. Hosen yang dikenal dengan panggilan Panglima Bangkalan, Senin (22/03) pagi.
Hal senada juga disampaikan oleh Syaifu Anam Ketua Perkumpulan Jurnalis Bangkalan (Pejalan) dirinya tidak meyakini desas desus itu benar, sebab jika benar maka menurutnya oknum tersebut akan mempertaruhkan jabatan serta masadepannya.
“Kami fikir para pejabat tidak akan melakukannya sebab diketahui pungli sebagaimana pasal 368 ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun, sedangkan pasal 423 ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 6 tahun dan pejabat yang terbukti melakukan pungli direkomendasikan untuk dicopot jabatannya.” ujar Anam tegas.
Editor : Anam