Pemerintahan

Rabu, 24 Maret 2021 - 05:36 WIB

3 tahun yang lalu

logo

RHU Surabaya Diizinkan Beroprasional Asal Sesuai SOP Assasment

Surabaya | Klikku.net – Pemerintah kota Surabaya bersama dengan Perwakilan asosiasi Rekreasi hiburan umum (RHU), menyelengarakan rapat Sosialisasi Covid-19 terkait pembukaan Oprasional RHU sesuai Standart Oprasional Prosedur (SOP). Rapat sosialisasi yang diselengarakan di ruang rapat Walikota Jl. Taman Surya No.1 lantai.2, Surabaya, pada Selasa (23/3/2021) pukul 16.00 WIB.

Pertemuan dan Sosialisasi tertanggal 23 Maret 2021 Nomor 1 005/2687/436.8.4/2, dihadiri oleh instansi pemerintah Surabaya antara lain, Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Asisten Perekonomian Dan Pembangunan, Ka. Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat, Ka. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Ka. Dinas Sosial, Ka. Dinas Perdagangan, Ka. Dinas Komunikasi dan Informatika, Ka. Dinas Kesehatan, Ka. Satuan Polisi Pamong Praja dan Ka. Bagian Hubungan Masyarakat.

Sedangkan perwakilan dari para pengusaha rekreasi Hiburan Umum dihadiri oleh, Ketua BPD Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur, Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apknndo) Jawa Timur, Ketua Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (Apnndo) Jawa Timur, Ketua Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI), Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (HIPERHU), Ketua Perkumpulan Persaudaraan Pelaku dan Pemerhati Pijat Refleksi Indonesia (Per-P4RI), Ketua LSP Cosmetology Health, Esthetic & Spa (COHESPA), Ketua Gabungan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (GAPERHU), Pimpinan PT Nusantara Sejahtera Raya (Cinema XXI), Pimpinan PT Graha Layar Prima, Tbk (CGV Cinemas), Pimpinan PT Cinemaxx Global Pasifik (Cinepolis City of Tomorrow), dan Ketua Perkumpulan Pekerja Hiburan Umum (PERPERHU) Jawa Timur.

Selama sosialisasi, pembicara awal Kaban Penangulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB) Linmas Surabaya, Irvan Widiyanto memberikan keterangan. Pihaknya selama ini menegaskan peraturan tentang dilarangnya tempat hiburan (RHU) di Surabaya beroprasional mengacu terhadap Pergub Jawa Timur serta Peraturan Kemendagri RI, tentang batasan usaha dan beberapa aktifitas usaha yang sementara tidak boleh beroprasional.
“Selama ini yang dilakukan oleh pihak pemerintah kota Surabaya tentang batasan usaha terutama tempat hiburan umum dan malam mengacu dari peraturan Gubernur dan Mentri Dalam Negri,” ujarnya.

Mengingat telah 1 tahun larangan Oprasionalnya tempat hiburan di Surabaya, serta didukung dengan pencanangan Walikota Surabaya guna pemulian perekonomian kota Surabaya, sehingga dalam forum rapat sosialisasi pihak pemerintah Surabaya akan memberikan relaksasi terhadap pelaku RHU.
Relaksasi yang diberikan adalah memperbolehkan beroprasional namun harus ada persetujuan dari pengajuan assasment yang sudah dilakukan oleh tempat RHU dan disetujui.

Beberapa kedinasan terkait di pemerintah Surabaya seperti halnya Dinas Kesehatan Surabaya dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya, sebagai kedinasan yang menanggani dan mengawasi RHU, menyetujui agar kembali beroprasional.
Namun hal tersebut tetap harus melalui beberapa persyaratan Standar Oprasional Prosedur (SOP) yang akan diatur oleh Perwali Surabaya terbaru.

Irvan Widiyanto kembali memberikan keterangan, kepada pihak pengusaha RHU yang telah mengajukan Assasment SOP Oprasional nantinya akan dilakukan peninjauan ulang ketempat masing masing usaha, namun hal tersebut akan dilakukan setelah terbitnya Perwali Surabaya terbaru yang mengatur tempat hiburan.
“Penilaian tempat RHU yang aman untuk beroprasional akan dinilai atau di survei oleh beberapa pihak terutama Dinas Kesehatan, Disbudpar, BPB Linmas dan Sat Pol PP Surabaya, dan menunggu Perwali Surabaya yang baru,” tambahnya.

Secara rinci persyaratan apa saja yang di setujui oleh Pemerintah Surabaya bila usaha RHU tersebut boleh beroprasional? Pemerintah kota Surabaya masih belum bisa menyebutkan secara rinci persyaratan apa saja yang bisa memperbolehkan beroprasional, namun ketentuan pokok atau persyaratan mutlak sudah ditentukan.

Seperti halnya untuk tempat hiburan malam antara lain Cafe dewasa, Cafe keluarga, BAR, Diskotik maupun Bioskop dan yang sejenisnya. Untuk volume pengujung wajib 50% dari volume pengujung di jumlah pengujung saat sebelum pandemi Covid-19. Untuk alat alat penunjang pengawasan pengunjung antara lain bilik Disenfektan, pemeriksaan suhu badan dan cuci tangan sebelum masuk tetap wajib diberlakukan.
Selain itu wajibnya mengunakan masker bagi para karyawan tenpat hiburan dan pengujung.

Sedangkan dari sirkulasi udara yang berada di tempat berpendingin tambahan atau AC, wajib diberikan alat hisap udara antara lain Blower dan Air coller. Hal tersebut diberlakukan untuk menjaga kebersihan ruangan dan sirkulasi udara yang bersih.

Sedangkan untuk usaha jenis SPA, pijat dan refleksi, tidak jauh berbeda dengan yang diberlakukan kepada usaha hiburan malam tentang sirkulasi udara. Dan tambahan untuk jenis usaha jasa pijat dan SPA juga dianjurkan untuk alat peraga dan fasilitas jasa harus satu kali pakai. Seperti halnya handuk, pakaian sementara, sprei ranjang pijat/SPA wajib satu kali pakai dan segera dilakukan sterilisasi (di cuci atau di rendam air).

Caption : Pertemuan Asosiasi RHU dengan Pemerintah Surabaya terkait Relaksasi Usaha RHU

Reporter. : Rus
Editor. : Yanto

Artikel ini telah dibaca 141 kali

Baca Lainnya