Sidoarjo | klikku.net – Bea Cukai Juanda menggandeng PT Hijau Alam Nusantara (HAN) untuk memusnahkan 6.194.005 batang rokok ilegal berbagai merk tanpa dilengkapi pita cukai, di Kabupaten Sidoarjo, Kamis (24/3/2021)
PT HAN bergerak di bidang pengolahan limbah B3 maupun Non B3. Sebelumnya, PT HAN sudah bermitra dengan Bea Cukai Juanda untuk kegiatan sejenis.
Upaya Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal, sangat didukung PT HAN. Karena rokok ilegal tanpa cukai, sangat merugikan negara.
PT HAN memaklumi, apabila masyarakat Indonesia masih banyak yang belum paham fungsi dari pita cukai pada kemasan rokok.
Padahal pita cukai rokok yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, merupakan alat untuk mengawasi dan mengontrol peredaran Barang Kena Cukai (BKC) di masyarakat.
Editor: Joe Meito