Gresik | klikku.net – Sesuai agenda, seluruh anggota DPRD Kabupaten Gresik gelar Public Hearing pada 27-28 Maret 2021, untuk mensosialisasikan 4 (empat) macam Ranperda baru tahun 2021.
Empat macam Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Desa wisata, Ranperda tentang Retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan, Ranperda perlindungan bagi nelayan, dan Ranperda perlindungan ketenagakerjaan.
Di wilayah Kedamean, Mokhamad Yunus anggota dewan asal PPP bersama tim akademisi dari UNEJ, memaparkan Ranperda tentang retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan, Minggu (28/3/2021).
“Ini merupakan regulasi yang nantinya ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Sebab masalah sampah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan segara teratasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Ranperda tentang Restribusi pelayanan persampahan wajib disampaikan pada masyarakat. “Agar ada masukan dari masyarakat, sebelum dibahas dalam rapat paripurna di DPRD Gresik,” tambahnya.
Disisi lain, ia ingin agar aturan ini memiliki nilai pemberdayaan untuk masyarakat. “Semisal sampah yang terkumpul di TPS, bisa dikelola bank sampah, sebelum dibawah ke TPA,” ungkapnya.
“Terkait Retribusi, kami ingin melibatkan partisipasi masyarakat. Sebab pembiayaan untuk menyelesaikan persoalan sampah, harus dilakukan bersama-sama, antara masyarakat dan pemerintah daerah,” pungkasnya. (Wandi)
Editor: Joe Meito