Daerah Hukrim

Minggu, 28 Maret 2021 - 14:19 WIB

3 tahun yang lalu

logo

Polresta Malang Ringkus Sindikat Pengedar Narkotika

Malang Kota | klikku.net – Sat Resnarkoba Polresta Malang Kota, merilis hasil ungkap kasus narkotika jenis sabu, yang melibatkan oknum ASN, Minggu (28/3/2021). Dalam kasus ini, polisi mengamankan 5 (lima) tersangka, yakni AH, FN, CR, VN dan IL.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, AH yang merupakan oknum ASN Malang Kota diamankan dirumahnya dengan barang bukti 1,5 gr sabu.

“AH ini pengguna, dan kami amankan di rumahnya di wilayah Blimbing, Kota Malang,” ujar Gatot, didampingi Wakapolresta Malang Kota AKBP Totok Mulyanto.

Gatot menjelaskan, kasus ini bermula saat polisi FN dan CR pada 24 Maret 2021 malam, di Jalan L.A Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, karena kedapatan membawa Inex.

Dari keterangan keduanya, polisi menangkap VN pada 25 Maret 2021, di daerah Kelurahan Penaggungan, Kecamatan Klojen, kota malang.

“FN juga bercerita, jika ia mendapatkan inex dari tersangka IL. Lalu anggota menyamar sebagai FN, membuat janji ketemu dengan IL di kamar 419 sebuah hotel di Malang. Rupanya IL, tidak berada di kamar itu, melainkan kamar 415. Saat ini, kami juga memburubtersangka lain yang masih DPO atas nama Toni,” pungkas Gatot.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 4 (empat) poket sabu seberat 16,52 gram, 20 poket ganja seberat 39,23 gram, 1,5 butir inex dan sebuah ponsel sebagai barang bukti.

Rencananya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun. (Ahmad) 


Editor: Joe Meito

Artikel ini telah dibaca 289 kali

Baca Lainnya