Hukrim Kasuistika

Senin, 29 Maret 2021 - 20:38 WIB

4 tahun yang lalu

logo

Jurnalis Surabaya Unjuk Rasa Tolak Kekerasan Aparat Pada Pers

Surabaya | klikku.net – Puluhan jurnalis dari berbagai media cetak dan elektronik di Surabaya menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (29/3/2021).

Dalam aksi ini, para pekerja media ini menuntut polisi agar mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi. Dan agar oknum aparat pelakunya segera ditangkap, dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sambil membawa berbagai poster berisi kecaman terhadap aksi kekerasan aparat itu. Para jurnalis di Surabaya menganggap perlakuan aparat terhadap Nurhadi saat melakukan tugas liputan investigasi pada Sabtu (27/3/2021) malam itu. Sebagai bentuk serangan terhadap kebebasan pers, dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Menurut kordinator aksi, Rahardi Soekarno Junianto, kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo ini sangat memprihatinkan.

“Kami menuntut Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta agar mengusut tuntas masalah ini. Sebab, jika ada masalah dengan pemberitaan atau tugas jurnalistik. Maka tak sepantasnya diselesaikan dengan kekerasan,” ujarnya.

“Selama ini, kasus-kasus perselisihan antara media dengan nara sumber berakhir di Dewan Pers. Namun apa yang menimpa rekan kami ini, sudah masuk rana pidana. Kami ingin agar kasus ini diselesaikan secara hukum,” tambahnya.

Jurnalis beritajatim.com itu juga menambahkan, bahwa penganiayaan terhadap Nurhadi ini merupakan catatan hitam bagi oknum aparat di Surabaya. Dan Polda Jatim akan diuji untuk menyelesaikan kasus ini.

“Polda Jatim harus segera mengusut kasus ini secara pidana, serta menyeret pelakunya ke meja pengadilan,” tegasnya.

Aksi unjuk rasa puluhan jurnalis Surabaya ini, juga diwarnai dengan pertunjukan teatrikal yang menggambarkan penganiayaan aparat terhadap Nurhadi.

Sebagaimana diketahui, penganiayaan yang menimpa jurnalis Tempo Nurhadi, terjadi ketika ia menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo, untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Dimana Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.

Penganiayaan terjadi, ketika sejumlah ajudan Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di Kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam.

Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap melakukan berbagai aksi kekerasan. Seperti menghapus file hasil peliputan, merusak alat peliputan, serta kekerasan verbal dan fisik pada Nurhadi. Diduga aksi kekerasan ini juga melibatkan oknum kepolisian.

Bahkan untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya. Ia juga disekap dan ditahan selama dua jam, di sebuah hotel di Surabaya. (Ahmad) 


Editor: Joe Meito

Artikel ini telah dibaca 446 kali

Baca Lainnya