Bangkalan | klikku.net — Aroma dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur mulai menyeruak dan diendus oleh sejumlah kalangan baik LSM, legeslatif maupun yudikatif setempat.
Seperti halnya yang dilansir media bangsaonline, mengemukakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menegaskan akan menindaklanjuti rekomendasi Pandangan Umum (PU) Fraksi Keadilan Hati Nurani DPRD Bangkalan terkait indikasi tindak pidana korupsi di BUMD PD Sumber Daya.
Hal ini disampaikan Kajari Bangkalan Chandra Setiaji melalui Kasi Intel Putu Arya Wibisana saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/3/2021).
Pada media, Putu mengatakan, Kejari membuka kemungkinan untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti KPK, jika memang ada indikasi pidana korupsi.
“Jika memang jejak dugaan tipikornya ada, nantinya akan kita koordinasikan dengan instansi terkait seperti KPK,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebenarnya sejak dua bulan lalu, kejaksaan telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah direksi PD Sumber Daya dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) atas aduan dari masyarakat.
“Kejaksaan telah melakukan pendalaman terkait pulbaket. Hanya belum bisa merinci secara detil, mengingat masih tahap penyelidikan,” terangnya seraya meminta masyarakat bersabar menunggu hasil penyidikan.
“Kejaksaan telah memanggil lebih dari sepuluh orang, baik dari pihak PD Sumber Daya atau pihak eksternal,” tambahnya.
Menurut penuturan Putu pada media, pendalaman terkait kasus tersebut membutuhkan waktu karena pengembangan harus melibatkan pihak satu dengan pihak eksternal.
Saat ditanya apakah Kejaksaan Negeri Bangkalan sudah meminta audit dari BPK terkait kerugian negara, Putu mengaku belum.
“Saat ini belum meminta keterangan ke BPK terkait kerugian negara, sampai saat ini belum memeriksa hasil BPK,” jelasnya.
Sebelumnya, Plt. Direktur Utama PD Sumber Daya, Moh. Kamil, membenarkan pernah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan.
“Bahkan 4 direktur sudah memberikan keterangan,” jelasnya kepada wartawan, 1 Maret 2021 lalu.
Saat ditanya perihal pemeriksaan oleh Kejari, Kamil meminta agar wartawan tanya langsung ke kejaksaan.
Lain pihak berkenaan dengan pemeriksaan oleh Kejari Bangkalan pada sejumlah pihak terkait Direksi PD Sumber Daya tersebut Acek Kusuma Ketua APMP Jatim mengemukakan beberapa pandangan.
“Urusan koordinasi sah-sah saja, namun jika kejari sudah memiliki bukti yang cukup saya rasa tidaklah harus koordinasi dengan KPK, bukan tidak boleh lo ya, karena pada prinsipnya semisal dari dulu kejaksaan dan kepolisian ini maksimal dalam menangani hukum, tidak perlu lahirnya lembaga ADD hoc KPK, sebagai lembaga yang husus pada korupsi, mengingat pernyataan kejari maaf ini tanda kutip ya, lebih mempengaruhi tekanan sikologhis, kenapa ketika kasus sudah ditangani KPK ini berarti serius dan luar biasa, dan yang perlu dilihat nilai kerugian itu berapa?.” kata Acek mengemukakan tanggapannya.
Acek juga berpendapat untuk tidak menimbulkan polemik pada opini masyarakat dirinya menyayangkan saat Kejaksaan dalam mengawal dugaan kasus di BUMD ini masih mengaitkannya dengan pihak KPK.
“Kejaksaan tidak perlu ke KPK, bagi saya atau memberikan pernyataan masih mau koordinasi dengan KPK, kalau kejaksaan mampu kenapa tidak, perlu dipertanyaan kredibilitas dari kejaksaan sendiri. Terkecuali kejaksaan sengaja ingin memberikan shoc terapi, entahlah sekali lagi gak perlu lah deberikan pernyataan kepublik kejaksaan mengatakan mau koordinasi dengan KPK.” ujarnya.
Editor : Syaiful