Hukrim

Senin, 5 April 2021 - 08:26 WIB

4 tahun yang lalu

logo

Polda Jatim Bongkar Peredaran Regulator LPG Tak Ber SNI

Surabaya | klikku.net – Unit IV Subdit I (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, membongkar peredaran regulator tekanan rendah yang tidak sesuai SNI, yang diperdagangkan ke masyarakat.

Dalam kasus ini, Polda Jatim menetapkan satu orang tersangka, yakni pimpinan dari PT. Cipta Orion Metal. Selaku produsen yang telah memperdagangkan regulator merk Starcam yang tidak sesuai SNI.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, kasus ini bermula dari salah satu penyidik yang melihat pemberitaan tentang pemusnahan regulator LPG.

Dari situ, anggota akhirnya melakukan penyelidikan denganmendatangi salah satu gudang di kawasan Margomulyo Indah dan pergudangan Mutiara blok B-30, Surabaya. Serta dilakukan pengecekan di salah satu distributor yang ada di wilayah Jawa Timur.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di B4T (Balai Besar Bahan dan Barang Teknik) dan di BBLM (Balai Besar Logam dan Mesin). Ternyata regulator LPG yang diperdagangkan ke masyarakat itu, tidak terpenuhi unsur terhadap produk regulator tekanan tendah. Yang sangat berbahaya,jika digunakan oleh konsumen atau masyatakat,” ujarnya, Senin (5/4/2021).

Sementara itu Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi menjelaskan, apabila regulator ini digunakan dalam ruangan, maka akan membahayakan konsumen. Karena hasil uji, bahwa ada bunyi dan getaran. Dan jika ada percikan api, maka bisa menyebabkan kebakaran.

“Harga tidak jauh berbeda dengan yang asli. Namun dari segi keselamatan jauh berbeda dengan yang ber SNI,” pungkas Zulham Efendi.

Dalam kasus ini, Polda Jatim menyita 34.913 regulator dari 5 (lima) distributor yakni PT. Jaya Gembira, PT. Paracom, CV. Satelit, CV. Utama dan CV. Adma Totalindo. Serta dari satu produsen PT. Cipta Orion Metal.

Rencananya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (Ahmad) 


Editor: Joe Meito

Artikel ini telah dibaca 1926 kali

Baca Lainnya