Daerah Kasuistika Pemerintahan Politik

Kamis, 15 April 2021 - 10:45 WIB

3 tahun yang lalu

logo

Sekretaris Jenderal Front Pemuda Madura (FPM), Muchlas Samorano, (Foto : klikku.net / ist)

Sekretaris Jenderal Front Pemuda Madura (FPM), Muchlas Samorano, (Foto : klikku.net / ist)

Diduga Dana Hibah Jatim di Sumenep Raib 7 Miliar, FPM Siapkan Surat Permohonan Audit BPK

Sumenep | klikku.net — Sekretaris Jenderal Front Pemuda Madura (FPM), Muchlas Samorano, membeberkan data lembaga pondok pesantren penerima bantuan DPA Hibah Provinsi Jawa Timur yang tersebar hampir di semua kecamatan se Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur.

“Ada 38 Lembaga di Kabupaten Sumenep yang mendapatkan Dana DPA Hibah Provinsi Jawa timur, lembaga tersebut tersebar hampir disemua kecamatan,” beber Muchlas pada media ini, Kamis (15/04) siang.

Menurutnya, dana besar itu bernilai Rp. 15,150 M yang sengaja digelontorkan ke lembaga pesantren di Sumenep dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan berbagai variasi nominal, dari ratusan juta hingga milyaran rupiah.

(Foto : klikku.net / ist)

“Dana yang digelontorkan total mencapai angka Rp 15,150 M dengan variasi nominal dari angka seratus juta hingga 1,5 milyar,” kata Muchlas.

Rinciannya, lanjut dia, ada 14 Lembaga mendapatkan program tersebut masing-masing Rp 300 juta yang tersebar dibeberapa kecamatan, 16 lembaga mendapatkan masing-masing Rp 200 juta, 2 lembaga mendapatkan Rp 100 hingga Rp 150 juta, dan 5 lembaga lainnya mandapatkan kucuran dana masing-masing Rp 1,5 milyar.

Disebutkan Muchlas, berdasarkan data penerima dana tersebut, ada sedikitnya lima lembaga pondok pesantren yang mendapatkan Rp 1,5 milyar yang tersebar di Empat Kecamatan di Sumenep. Rinciannya, dua kecamatan daratan yakni Kecamatan Lenteng dan Pasongsongan serta dua kecamatan kepulauan, yakni Kecamatan Ra’as dan Masalembu.

Hasil investigasi tim FPM dilapangan, ada beberapa temuan antara lain diduga dana tidak sesuai dengan peruntukannya. Misalnya, pada anggaran disebutkan untuk pengadaan kapal, kapalnya diduga tidak ada, karena tidak dapat menujukan barang dan berkas pengadaanya.

Selain itu, lanjut dia, ada juga anggaran pengadaan alat pencetak es dan sarana produksinya. Namun, setelah pihaknya mencoba melakukan konfirmasi tentang keberadaan barang sesuai petunjuk data, rupanya raib. Diduga alat dan tempat produksi tersebut fiktif.

“Temuan kami dilapangan, ada anggaran sebesar Rp. 300 juta untuk RKB (Ruang Kelas Baru). Tapi tidak ada RKB baru di lembaga tersebut, artinya kami duga itu fiktif. Bahkan, di beberapa lokasi kami temukan dana RKB hanya dibuat reparasi/perbaikan saja sehingga jelas ini menyalahi ketentuan,” terang Muchlas.

Menurut dia, ditengarai ada indikasi dugaan fee sebesar 30% dari dana DPA hibah tersebut kepada orang yang membawanya atau makelar. Khusus soal ini, pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk menguatkan fakta makelar proyek ini.

Lanjut Muchlas, kerugian negara dari dugaan perbuatan melanggar hukum ini mencapai sekitar tujuh milyar lebih. Karena itu, pihaknya kini tengah menyiapkan berkas berupa surat permohonan audit investigatif ke BPKP dan BPK RI. Hal itu diakuinya sebagai dasar pelaporannya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Dugaan perbuatan melanggar hukum ini, negara sangat dirugikan, perkiraan sementara angka kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan perbuatan melanggar hukum itu mencapai Rp 7 milyar lebih. Kami juga sudah siapkan surat permohonan audit investigatif ke BPKP dan BPK RI, sebagai dasar pelaporan kami nanti ke Kejati. Kami akan buka temuan-temuan berkaitan dengan kasus ini secara bertahap, sehingga masyarakat bisa ikut menilai dan mengawasi,” pungkasnya.


Editor : Anam

Reporter : Holidi

Artikel ini telah dibaca 1414 kali

Baca Lainnya