Daerah Kasuistika Pemerintahan Politik

Kamis, 29 April 2021 - 10:45 WIB

3 tahun yang lalu

logo

Ahmad Ahadiyan Hamid Ketua TFPKD Bangkalan. (Foto : klikku.net / ist)

Ahmad Ahadiyan Hamid Ketua TFPKD Bangkalan. (Foto : klikku.net / ist)

Ketua TFPKD Bangkalan Tegaskan Tudingan Penipuan Oleh Anggotanya Tidak Benar

Bangkalan | klikku.net — Adanya informasi dugaan penipuan yang dilakukan oleh anggota TFPKD pada Bakal Calon (Balon) Pilkades Petenteng, Kecamatan Modung pada agenda pilkades serentak 2021 ramai diperbincangkan.

Diberitakan tudingan dugaan penipuan sejumlah puluhan juta itu datang dari Suroto Balon Pilkades pada Mujiburrahman anggota TFPKD yang juga merupakan Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, mengenai tudingan penipuan itu dengan janji Suroto akan diloloskan pada tahapan pencalonan kepala Desa Petengteng.

Dikabarkan sebelumnya Oknum Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Mujibur Rahman diduga melakukan tindakan penipuan pada bacalon Kades Patengteng Suroto.

Kejadian berawal ketika Mujib menjanjikan kepada Suroto dirinya akan menjamin Suroto menjadi Calon Kepala Desa Patenteng jika memberinya uang Rp. 80 (Delapan Puluh) juta Rupiah.

Suroto baru menyadari dirinya sudah menjadi korban penipuan saat melihat namanya tidak ada pada Daftar Penetapan Calon Kepala Desa Patenteng.

Menaggapi hal itu Ahmad Ahadiyan Hamid Ketua TFPKD Bangkalan menegaskan tudingan pada Mujiburrahman oleh Suroto itu tidak benar, dia juga menegaskan bahwa TFPKD itu tidak punya wewenang untuk meloloskan maupun menggugurkan seperti yang dituduhkan oleh Suroto.

“Saya selaku Ketua TFPKD sudah menghubungi Pak Mujiburrahman selaku Anggota TFPKD Kabupaten Bangkalan dan juga sebagai ketua komisi A, bahwa informasi dari beliau (saudara Suroto, Red) tidak benar, kalau pak Mujib menerima uang 80 juta dari oknum Balon Pilkades Desa Patengteng, karena menurut saya selaku Ketua TFPKD bahwa TFPKD tidak mempuyai wewenang untuk meloloskan atau menjatuhkan bakal calon kepala desa, karena itu wewenang P2KD disetiap desa,” kata Ahadiyan Hamid saat dikonfirmasi perihal dugaan penipuan yang dilakukan anggotanya tersebut.


Editor : Anam

Artikel ini telah dibaca 1081 kali

Baca Lainnya