Hukrim

Rabu, 9 Juni 2021 - 13:23 WIB

3 tahun yang lalu

logo

Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 22 Ribu Baby Lobster

Surabaya | klikku.net – Ditpolairud Polda Jawa Timur mengungkap penyelundupan benih lobster yang terjadi pada Minggu (6/7/2021), di pantai Unam, Jalan Wilis, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, sebanyak 22 ribu ekor benih udang lobster jenis pasir dan jenis mutiara yang akan diselundupkan oleh tersangka berinisial W asal Wonogiri, Jawa Tengah, berhasil digagalkan.

“Atas peristiwa ini, kerugian berdampak pada SDM kelautan, khususnya udang lobster yang mengalami penurunan populasinya,” ujar Gatot, Rabu (9/6/2021).

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, AKBP Siswanto menyebutkan, pengungkapan ini terjadi pada Minggu (6/6/2021) sekitar jam 16.30 WIB, di Jalan Wilis, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

“Saat kami tangkap, tersangka mengendarai mobil Honda Jazz silver nopol F 1336 QR, dengan membawa tiga kardus berisi puluhan kantong palstik berisi baby lobster,” ujarnya.

“Masing-masinh kantong plastik berisi 200 – 250 baby losbter yang diletakkan dalam bagasi mobil yang rencananya akan diberikan pada seseorang berinisial P di wilayah Solo,” tambahnya.

Rencananya, tersangka akan dijerat Pasal 92 jo pasal 26 ayat 1 UU nomor 11 tentang cipta kerja, jo UU nomor 25 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. (@hmad) 


Editor: Joe Meito

Artikel ini telah dibaca 531 kali

Baca Lainnya