Gresik | klikku.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik sedikit bernafas lega. Pasalnya, Kades Dooro Mat Jai kalah dalam upaya hukum banding. Bahkan, Pengadilan Tinggi juga menambahkan hukuman selama 2 tahun terhadap Mat Jai.
Sebelumnya Jaksa Faris Almer Romadhona menuntut kades yang menjabat dua periode itu selama 4 tahun dan 6 bulan. Dan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 300 juta. Jika tidak sanggup membayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Namun pada sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Marper, terdakwa hanya dihukum 1 tahun 6 bulan. Sehingga jaksa mengajukan banding ke tingkat PT (Pengadilan Tinggi).
Saat dikonfirmasi, Mochamad Nikson selaku Penasehat hukum Mat Jai mengatakan, putusan sudah turun tertanggal 5 Oktober 2021.
“Namun saya belum menerima berkas putusan banding. Sebab informasinya langsung turun ke terdakwa,” ujarnya, Jumat (8/10/2021).
“Secara garis besar putusan yang tadinya tingkat pertama di vonis satu tahun enam bulan. Namun putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur naik 5 bulan, menjadi dua tahun. Namun putusannya jelas, bahwa terdakwa tahanan kota,” tambahnya.
Terkait upaya hukum selanjutnya, Nikson menyatakan masih menunggu dari kliennya. Apakah mau kasasi atau tidak.
“Kan masih ada waktu 14 hari sejak putusan itu keluar. Namun upaya hukum yang bisa kami tempuh tidak hanya kasasi. Andaikan klien kami tidak mengajukan kasasi, masih ada peninjauan kembali (PK). Itu sah saja. Karena sama-sama di Mahkamah Agung,” jelasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasi Seksi Tindak Pidana Khusus Kajari Gresik Dymas Adji Wobowo mengatakan pihaknya belum tahu hasil putusan banding.
“Kami belum Terima hasil putusan Banding. Jadi belum bisa bertindak apa-apa,” ujarnya.
Sekedar diketahui, tersangka Kades Dooro Mat Jai di tahan pihak kejaksaan, atas dugaan tindak pidana korupsi ADD tahun 2015, 2016, dan 2017.
Hasil pemeriksaan tim penyidik pidsus, tersangka dalam kurun waktu selama 3 tahun telah menyalahgunakan ADD. Dari hasil audit oleh inspektorat Kabupaten Gresik, di peroleh ada kerugian negara sebesar Rp. 253 juta. (Wandi)
Editor: Joe Meito