SURABAYA (klikku.net) – Pria asal Surabaya berinisial VQ mantan direktur PT. Manunggal Andalan Investindo (MAI) dan Manunggal Indowood Investindo (MII) dilaporkan oleh Maliki Andrizal Syarif yang sekarang berkedudukan sebagai Direktur Utama MAI dan MII, atas dugaan penyelewengan dana perusahaan berjumlah ratusan miliaran rupiah.
Laporan bernomer LP/B/0178/III/BARESKRIM yang ditanggani Mabes Polri, tertanggal 17 Maret 2021 tentang adanya dugaan korupsi hingga bernilai ratusan milyar.
“Atas ulahnya dia (VQ) perusahaan kami alami kerugian cukup besar yakni, Rp 165 miliar. Sementara dia, hingga saat ini belum memiliki etikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sebelum melaporkan ke pihak berwajib, kami menawarkan pada dia untuk di selesaikan secara kekeluargaan. Apa yang di tawarkan oleh kami cukup baik. Akan tetapi, dia tidak menghiraukannya,” paparnya.
Lebih lanjut Maliki menjelaskan kronologis dana yang di korupsi oleh inisial VQ terjadi pada 16 September 2015 lalu. Pada saat itu terlapor memiliki jabatan cukup strategis yakni sebagai direktur di dua perusahaan, selama menjabat memiliki wewenang penuh dalam mengelolaan keuangan perusahaan. Bahkan, untuk tabungan rekening Bank perusahaan atas nama tersangka langsung.
“Dengan memiliki wewenang penuh di perusahaan, dia bebas melakukan apapun terhadap dana perusahaan. Dalam hasil laporan secara internal perusahaan alami cukup besar ratusan miliar rupiah. Bahkan ditemukan dana perusahaan di alirkan ke perusahaan tersangka yang di perkirakan memiliki 120 unit usaha di bawah naungan Viki Group,” terang Maliki.
Selain di salurkan usaha tersangka, hasil investigasi juga di temukan aliran dana perusahaan masuk ke rekening pribadi tersangka beserta keluarganya.
“Hasil temuan investigasi internal perusahaan dana masuk rekening pribadi tersangka sebesar Rp 10.012.012.953, dan USD 50.525. Kemudian ke 5 usaha sampingannya total keseluruhan sebesar Rp 3.235.397.310,373, dan anggota keluarga totalnya sebesar Rp 1.612.396.031. Untuk penerima yang tidak teridentifikasi, totalnya sebesar Rp 149.330.323.074, dan USD 303.716,” beber Maliki.
Caption. : Korban Direktur MAI dan MIIĀ
Reporter : Rusmiyanto