Sampang | klikku.net – Laskar Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra) didampingi beberapa perwakilan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Baruh, menggelar audiensi dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Selasa (19/04/2022).
Audiensi yang bertempat di ruang komisi Besar DPRD Sampang itu, dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Sampang, Chalilurrahman, Dirut Bank Sampang, Camat Sampang, Pj Kades Baruh serta Moh Rifai Sekjend LSM Lasbandra bersama jajaran Pengurus, Komisi I Toipul Minan, Aulia Rahman serta dua Anggota Komisi I lainnya.
Pasalnya, aundesi tersebut dilakukan karena adanya dugaan penyimpangan BLT-DD tahun 2021 di Desa Baruh, Kecamatan/Kabupaten Sampang, selama tahun 2021 terdapat sekitar 161 KPM tidak menerima uang bantuan tunai yang bersumber dari dana desa tersebut.
Ironisnya, beberapa kali upaya untuk menggelar audensi dengan pihak-pihak terkait, namun masih belum menemukan titik terang lantaran ada pihak yang tidak menghadiri dari undangan audensi tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Sekjen DPP LSM Lasbandra, Achmad Rifa’i mengatakan bahwa di Desa itu ada 266 KPM. Namun yang hadir 105 KPM dan yang tidak hadir terdapat 161 KPM.
“Dari 161 KPM ini mayoritas tidak menerima bantuan BLT-DD sama sekali selama tahun 2021. Sedangkan pencairan 100 persen full,” ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan regulasi dan mekanisme yang membolehkan sisa dana yang belum terealisasi itu di titipkan ke Kades guna diberikan kepada KPM di lain waktu.
Lebih lanjut, Cak Rifai Sapaan akrabnya itu juga berharap kepada DPMD dan Camat Sampang untuk tidak melakukan pembiaran atas temuan dilapangan, serta dirinya meminta pada pihak terkait untuk memegang SPJ BLT tahun 2021.
“Lucunya hingga saat ini pihak terkait belum menerima SPJ dari Pemerintahan Desa Baruh untuk pencairan 1,2 dan 3 di tahun 2021,” ujarnya.
Sementara itu, Aulia Rahman selaku Ketua Pansus PAD DPRD Sampang, mengaku gusar atas pemanggilan yang tidak diindahkan oleh BPD maupun Perangkat Desa Baruh.
“Kami menjalankan fungsi Pengawasan dan Legislasi yang secara konstitusional berwenang melakukan pemanggilan,” tandas Aulia Rahman.
Pihaknya, akan melakukan pemanggilan ulang dan bila tetap tidak mengindahkan selama tiga kali, akan menggunakan hak untuk menghadirkan secara paksa.
“Untuk kehadiran pihak terkait maupun Pemangku kebijakan dianggap penting guna mengurai permasalahan yang ada,” ungkap Aulia Rahman.
Sebelum mengakhiri, Aulia Rahman mengingatkan, semua pihak yang berkepentingan agar mengevaluasi regulasi maupun mekanisme yang membolehkan sisa dana yang belum terserap dititipkan kepada Kades.
“Upaya itu untuk meminimalisir kebocoran serta praktek penyimpangan di lapangan,” pungkasnya.
Reporter : Anaf