Gresik | klikku net – Aliansi Petani Desa Tambakrejo memenuhi panggilan Satu Reskrim Polres Gresik. Hal itu terkait aduan kuasa hukum Kepala Desa Tambakrejo, yang tidak terima dengan pelaporan Aliansi Petani pada 31 Maret 2022.
Menurut Sumadi, Ketua Aliansi selaku teradu, merasa heran kenapa dirinya dipanggil oleh kepolisian. Namun, sebagai warga negara yang baik tetap taat hukum. Ketika ada panggilan dari kepolisian, dirinya harus hadir karena di minta hadir.
“Saya heran karena ada surat panggilan mendadak. Jadi harus mempersiapkan semuanya mendadak. Surat panggilan di terima Senin sore pukul 14:00 wib. Sehingga saya harus izin kerja dan menyampaikan pada kuasa hukum malamnya, ” ujar petani asal Tambakrejo itu, Selasa (9/8).
Sumadi mengatakan, kenapa Terlapor Dugaan Tindak Pidana Korupsi bisa melaporkan balik dengan tuduhan hoax.
Padahal, selama ini aliansi tidak merasa menyampaikan hoax. Warga petani menggunakan hak bertanya atas penggunaan Alsintan dan kemanfaatannya, serta pendapatan Gapoktan lama. Itu juga dilindungi undang undang. Jadi pihaknya, berkata tidak paham dengan laporan terlapor.
“Tudak paham dengan laporan terlapor (terlapor dugaan tindak pidana alsintan) ini, hoax kami di mana?” lanjutnya.
Dari sejumlah keterangan Sumadi menerangkan, bahwa aliansi petani ini digagas warga secara bersama sama, baik dari ibu ibu dan bapak bapak petani Desa Tambak Rejo.
“Pada dasarnya warga berkumpul secara suka rela, untuk mengetahui aset dan juga keuangan Gapoktan. Ketika kami warga anggota petani tergabung dalam Gapoktan meminta kejelasan aset dan keuangan Gapoktan lama. Apakah sudah diserah terimakan ke Gapoktan baru sudah lengkap? Faktanya hingga saat ini juga belum lengkap, dan hanya 5 aset tanpa data administrasi keuangan,” ujar Sumadi.
“2011- 2019 tidak ada laporan pertanggungjawaban hasil plus atau minus itu bagaimana? File dokumentasi serah terima cuma 5 aset. Sehingga di bulan Maret kita adukan ke polres. Nah, sekarang kami dilaporkan merekayasa dan menyampaikan berita hoax. Bagaimana itu maksud kuasa hukum LP?” tambahnya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Aliansi Petani Desa Tambakrejo, Moh. Shodiqin menyayangkan adanya pemanggilan kliennya. Apalagi, aliansi telah membantu kepolisian dan berkontribusi pada negara, dalam hal membantu mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.
“Masyarakat melalui aliansi ini sebenarnya ingin berkontribusi terhadap negara, dalam mencegah terjadinya tidak pidana korupsi. Karena dipencegahan tidak bisa, ya penegak hukum melakukan penegakan hukum, ” ungkapnya.
Dari serah terima pengurus gapoktan lama ke pengurus gapoktan baru saja, data administrasi aset dan keuangan tidak lengkap, bagaimana itu warga petani tidak mengadukan.
Lebih lanjut, Pengacara Muda yang suka Sastra ini mengatakan, bahwa kliennya seharusnya di lindungi oleh hukum, karena telah berusaha mengadukan dugaan tindak pidana korupsi.
Namun, menurutnya kenyataannya terbalik. Laporan Terlapor dugaan tindak pidana diterima oleh kepolisian. Kemudian kliennya dipanggil dan dimintai keterangan terkait aduan hoax Terlapor.
“Ada beberapa alat normatifnya untuk melindungi Pelapor. Apalagi yang dilaporkan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi,” singgungnya.
Kemudian ia menambahkan, kalau membaca Nota Kesepahaman KPK, Kejaksaan, Polri, dan di situ Pelapor dugaan tindak pidana di prioritaskan. Tapi apa, menurutnya ini aduannya belum selesai namun laporan Terlapor sudah di proses.
Pengacara berambut gondrong ini menjelaskan, selain itu laporan Terlapor itu menabrak SKB tiga instansi Kemeninfo, Jaksa Agung dan Kepolisian. Jadi, menurutnya aduan hoax yang di lakukan pada kliennya ini, seharusnya tidak terlalu di tanggapi.
“Dan yang perlu ditanggapi adalah aduan warga yang tidak pernah merasakan kemanfaatan dari bantuan pemerintah. Bantuan Alsintan itu dari siapa? dan untuk siapa? Kemudian pemakaian sekian tahun itu hasilnya dimana? Jika hasilnya nol, selesai kan problemnya,” ungkapnya.
“Sekarang begini, pelapor dugaan tindak pidana korupsi itu tidak bisa di laporkan balik atau di tuntut secara perdata. Karena itu dilindungi oleh undang-undang, apalagi ada UU Perlindungan Saksi dan Korban, ada MoU KPK, pelapor di lindungi oleh negara,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari warga yang secara bersama sama melalui Aliansi Petani, melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi Alsintan, yang di lakukan mantan Ketua Gapoktan lama Desa Tambakrejo . Sebagai Pelapor, yang dikukuhkan dari nama peduli petani menjadi Aliansi Petani Desa Tambakrejo, justru dilaporkan balik oleh mantan Ketua Gapoktan melalui kuasa hukumnya. Wandi