JOMBANG | Klikku.net – Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, selalu sigap dan cekatan dalam menanggapi atau menerima aduan dari masyarakat.
Salah satunya terkait reklame liar yang berada di Pusat Kota Jalan Abdulrahman Wahid, tepatnya di barat Stadion Jombang, yang dibongkar karena tidak mengindahkan peringatan atau teguran dari pihak Satpol PP Jombang.
Menurut Kasatpol PP Jombang, Tonsom Pranggono AP mengatakan, berdasarkan aduan masyarakat serta berita dari media cetak dan online, pihaknya telah memberikan teguran serta mengedukasi dan wawasan kepada pemilik reklame liar yaitu Toko Handphone Top Cell.
“Sekira pukul 15.30 Wib, kami melakukan penertiban dengan membongkar reklame secara edukatif serta keikhlasan dari pemiliknya,” ujarnya, Rabu (26/10/2022).
Menurutnya, pemasangan reklame yang melanggar aturan akan ditindak. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 25A Tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklame.
“Dalam perbup itu disebutkan lokasi mana saja yang dilarang dan diperbolehkan serta syarat – syarat yang harus diperhatikan,” pungkasnya.
Sementara itu, Anwar selaku kepala Toko mengatakan, bahwa tokonya masih kosong. Pihaknya juga sudah mengetahui kalau ada teguran serta pembongkaran hari ini.
“Tapi yang menangani reklame itu bidang marketing, kebetulan saat ini posisi marketing kita ada di Mojokerto,” tandasnya.
Reporter : Titin Mujiati Redaktur : Anaf