SAMPANG | klikku.net – Pasca diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eks Kepala Desa (Kades) Jelgung, berinisial AH dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, berinisial IW alias Eeng, sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Alokasi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur.
Tak hanya AH dan IW, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, berinisial STPS dan RS selaku staf ahli STPS, juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama.
Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, bahwa dari informasi masyarakat adanya informasi pemberian uang suap, Tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dua tempat yang berbeda dengan mengamankan empat orang.
“Empat orang yang kita amankan adalah, STPS selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, RS selaku Staf Ahli STPS, AH Eks Kades Jelgung, Kabupaten Sampang selaku Koordinator Pokmas, dan IW alias Eeng selaku Korlap Pokmas,” ungkapnya, Jumat (16/12/2022).
Sementara kronologi penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh KPK akan ada proses penyerahan uang suap, yang menurutnya hal itu dilakukan di salah satu Mall di Kota Surabaya.
“STPS dan RS Stafnya diamankan di Gedung DPRD Jawa Timur sementara AH Eks Kades Jelgung dan IW diamankan di kediamannya di Kabupaten Sampang pada hari yang sama sekitar pukul 20:30 WIB,” jelasnya.
Sementara Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus itu merupakan uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing berupa Singapore Dollar.
“Jumlahnya 1 Milyar Rupiah, terdiri dari pecahan mata uang Rupiah dan Mata uang Asing berupa Singapore Dollar,” terangnya.
Dengan hasil Penyidikan dan barang bukti yang diamankan ke empat orang yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan, Jubir KPK itu juga akan mendalami lebih lanjut kasus tersebut, sesuai data dan informasi yang dimilikinya. Ia mengajak masyarakat ikut berperan dalam kasus tersebut.
“Kami ajak masyarakat yang memiliki informasi yang terkait pokok perkara dalam penyidikan ini, silakan sampaikan ke KPK, bisa melalui call center 198 atau sarana lain yang ada di website KPK,” tuturnya.
“Tidak perlu kuatir karena identitas pelapor dilindungi undang-undang,” tegasnya.
Sedangkan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Sampang, Surya Noviantoro membenarkan bahwa IW yang diamankan KPK adalah kader Partai NasDem Kabupaten Sampang.
“Iya benar mas bahwa IW adalah kader NasDem Sampang,” ucap Novi, melalui sambungan telepon via aplikasi WhatsApp.
Menurutnya, amat disayangkan IW terlibat dalam kasus tersebut, karena beliau adalah kader NasDem.
“Untuk pendampingan hukum, Kita masih mau konsultasikan dulu ke DPW dan juga DPP NasDem mas,” singkatnya.
Reporter : Anaf