Daerah Hukrim Kasuistika

Rabu, 18 Januari 2023 - 19:31 WIB

1 tahun yang lalu

logo

Surat pernyataan pembelian seragam walimurid SDN Pamorah, Tragah, Bangkalan.

Foto : Dok Klikku Ist.

Surat pernyataan pembelian seragam walimurid SDN Pamorah, Tragah, Bangkalan. Foto : Dok Klikku Ist.

Jual Beli Seragam di SDN Pamorah Tragah Mengundang Sorotan

Bangkalan | klikku.net — Jual beli seragam di SDN Pamorah, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan kini mulai menjadi perbincangan bahkan ada yang menyayangkan hal itu terjadi sebab dinilai berpotensi pada pungli (pungutan liar).

Setelah tahu penyampaian klarifikasi dari kepala SDN Tragah, Yodika Saputra S.H menyayangkan jual beli seragam itu terjadi pada lembaga SDN tersebut sebab menurutnya itu berpotensi terjadinya pungli.

Yodika Saputra S.H
Foto : Anam klikku.net dok.

Baca juga : SDN Pamorah Tragah Adakan Pembelia Seragam Rp 230 Ribu

”Jika memang pihak sekolah mau hati-hati sebaiknya jangan ada jual beli seragam sekolah itu walau kami lihat itu melibatkan komite, sebab fungsi sekolah maupun komite bukan untuk jual beli seragam, melainkan bagaimana memaksimalkan mutu pendidikan,” kata dia menyampaikan tanggapannya.

Selama ini kata dia masih sering dijumpai para oknum pejabat yang memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri dengan banyak dalih hingga mengundang perhatian APH. Bahkan hingga hari ini proses hukum yang menjerat para pejabat teras itu sedang berlangsung di Kabupaten Bangkalan tersebut.

“Namanya pungli tidak dibenarkan di Indonesia. Kami sangat menyayangkan jika hal itu masih terjadi di Bangkalan, kita mesti komit untuk menghentikan kegiatan pungli dan apalagi dilakukan oleh pihak sekolah, saat ini pejabat Bangkalan masih menghadapi proses hukum oleh KPK akibat penyalahgunaan jabatan apa itu belum cukup,” kata dia menambahkan.

Dia menyatakan, pelarangan itu diantaranya sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli.

“Apapun alasannya, pihak sekolah tidak dibenarkan menjual pakaian sekolah di sekolah. Sekolah fungsinya tempat belajar dan bukan tempat bisnis, semoga bu kepsek dan komite di SDN Pamorah itu tidak turut diperiksa,” kata dia menyampaikan keterangannya.


Reporter : Anam

Artikel ini telah dibaca 3590 kali

Baca Lainnya